Mohon tunggu...
Almira Janissa Nerayani
Almira Janissa Nerayani Mohon Tunggu... Relawan - Final Year Law Student at Diponegoro University

Writing is one of the best ways to express our ideas as well as sharpen our way of thinking

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

KKN sebagai Wadah Kontribusi Mahasiswa Selaku Agen Perubahan Guna Mewujudkan Pembangunan Berkelanjutan

10 Agustus 2020   17:07 Diperbarui: 13 Agustus 2020   12:03 407
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Penyuluhan mengenai informasi umum Covid-19 kepada warga Kelurahan Pisangan | dokpri

Mahasiswa konon dikatakan sebagai generasi harapan bangsa yang kelak mampu membawa perubahan bagi negara untuk dapat berkembang dan mampu bersaing dengan negara-negara di dunia. Sebutan tersebut menjadi cambuk bagi mahasiswa yang dipandang sebagai Agent of Change (agen perubahan) untuk mampu memberikan kontribusi riil guna terwujudnya perubahan yang lebih baik (agent of social control). Sebagai kaum intelektual, mahasiswa juga dituntut untuk memiliki sifat berani, kritis, dan kreatif untuk menciptakan sebuah inovasi ke arah kemajuan dalam berbagai wadah dan kesempatan.

Kuliah Kerja Nyata (KKN), merupakan  program pendidikan yang diselenggarakan oleh Universitas Diponegoro (UNDIP) sebagai sebuah wadah kegiatan untuk menumbuhkan dan meningkatkan kesadaran mahasiswa sebagai calon sarjana, untuk memanfaatkan sebagian waktu belajarnya dalam berkontribusi mengimplementasikan pengetahuan serta ilmu yang telah dimiliki secara langsung dalam memecahkan permasalahan dan melaksanakan pembangunan pada lingkungan masyarakat luas.

Program KKN UNDIP memuat aspek fundamental antara lain pendekatan interdisipliner dan komprehensif, lintas sektoral, dimensi yang luas dan kepragmantisan, serta keterlibatan secara aktif. Program ini merupakan suatu bentuk kegiatan yang memadukan dharma pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat dalam suatu kegiatan.

Pada keadaan normal, program KKN UNDIP dilaksanakan selama 45 hari pada berbagai desa di Jawa Tengah dalam suatu kelompok mahasiswa. Pada setiap kelompok terdiri atas mahasiswa dari beragam fakultas dan jurusan untuk kemudian saling bekerjasama membuat suatu program yang telah disesuaikan dengan kebutuhan wilayah guna meningkatkan pembangunan bagi wilayah terkait.

Namun ada yang berbeda dari pelaksanaan KKN Tim II UNDIP pada tahun 2020 ini. Sejak Maret 2020, Pemerintah Indonesia melalui Presiden Jokowi secara resmi menetapkan Indonesia berada dalam status darurat kesehatan terkait pandemi Covid-19. Covid-19 merupakan suatu jenis virus yang awal penyebarannya diduga berasal dari pasar hewan pada salah satu kota, yaitu Wuhan di negara China. 

Virus ini menyerang system pernafasan manusia dimana bagi orang yang terinfeksi akan kehilangan indera penciuman dan mengalami kesulitan bernafas. Coronavirus Disease (Covid-19) dapat ditularkan melalui droplet atau percikkaan air liur dari penderita. Oleh karena cara penularan yang demikian, maka World Health Organization (WHO) membuat suatu protkol kesehatan pencegahan Covid-19 dengan mengharuskan masyarakat seluruh dunia untuk menghindari kegiatan yang menimbulkan kerumunan serta menjaga jarak sejauh 1,5-2 meter guna meminimalisir penyebaran virus.

Berangkat dari hal ini, pelaksanaan KKN tim II UNDIP tahun 2020 dilakukan secara mandiri pada domisili wilayah masing-masing mahasiswa dengan mengangkat 2 tema wajib, yaitu Pencegahan dan Penanganan Covid-19 serta Pembangunan Berkelanjutan yang mengacu pada program Sustainable Development Goals (SGDs) milik Persatuan Bangsa-Bangsa (PBB), dimana kedua program tersebut dilaksanakan dalam bentuk yang disesuaikan dengan jurusan masing-masing mahasiswa. 

Sebagai contoh, penulis berasal dari jurusan hukum yang dalam proses belajarnya berikaitan dengan pembahasan dan analisis berbagai macam regulasi, maka dalam pelaksanaan program KKN penulis wajib melaksanakan program yang ditinjau dari dan atau berdasarkan regulasi hukum terkait, misalnya penyuluhan hukum dengan tujuan membangun dan menciptakan masyarakat sadar dan taat hukum.

KKN Tim II UNDIP tahun 2020 dilaksanakan pada tanggal 5 Juli -- 15 Agustus 2020. Pada KKN kali ini penulis berkesempatan melaksanakan kegiatan pada Kelurahan Pisangan, Kecamatan Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan, Banten. Terkait program Covid-19, KKN dilaksanakan pada UPT Puskesmas Pisangan sementara untuk program Pembangunan Berkelanjutan program KKN dilaksanakan pada Koperasi Berlian Kelurahan Pisangan dengan tujuan meningkatkan pemberdayaan Koperasi Berlian Kelurahan Pisangan dari sudut pandang hukum. 

Dalam program Pembangunan Berkelanjutan milik PBB, penulis mengkhususkan pembahasannya pada topik nomor 8, yaitu Decent Work and Economic Growth, yaitu program yang bertujuan untuk mengusahakan manusia di seluruh dunia untuk mendapatkan pekerjaan yang layak dan perekonomian yang selalu berkembang.

Minggu pertama pelaksanaan KKN dialokasikan untuk mengajukan permohonan izin pada pihak-pihak terkait tempat penulis melaksanakan KKN. Dalam hal ini penulis mengajukan permohonan izin kepada pihak puskesmas, yaitu Ibu Gina selaku kepala usaha UPT Puskesmas Pisangan dan Ibu Ubay selaku Kepala Koperasi Berlian Kelurahan Pisangan. Pada proses pengajuan izin baik dari pihak puskesmas maupun koperasi menyambut dengan baik program KKN yang penulis ajukan dan memberikan izin bagi penulis untuk berkegiatan dengan tata tertib tertentu.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun