Mohon tunggu...
Aliya W Rettob
Aliya W Rettob Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - Mahasiswa

Selamat Membaca, Semoga Bermanfaat

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Masyarakat Abaikan Protokol Kesehatan Dapat Memperlambat Pemulihan Ekonomi Nasional

9 Juni 2021   13:30 Diperbarui: 9 Juni 2021   13:41 101
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Latar Belakang

Menurut Buana (2020) dijelaskan bahwa protokol kesehatan wajib diterapkan selama masa pandemi. Suni (2020) juga menjelaskan protokol kesehatan untuk penanggulangan COVID-19 terdiri dari fase pencegahan, fase deteksi dan fase respon. Sependapat dengan Buana dan Suni, protokol kesehatan menjadi penting mengingat kita sudah memasuki periode Unused Typical pasca COVID-19. Peran dari pemerintah dan juga masyarakat sangat dibutuhkan untuk mengurangi penularan yang lebih banyak.

Kementerian Kesehatan RI (2020) juga mengeluarkan pedoman kesiapsiagaan dalam menghadapi penyebaran COVID-19. Upaya yang dapat dilakukan pada fase pencegahan oleh setiap individu antara lain: Memakai masker, Memakai sarung tangan, Menggunakan Hand Sanitizer/desinfektan, Mencuci tangan dengan sabun, Menghindari menyentuh wajah, Menghindari berjabat tangan, Menghindari pertemuan atau antrian Panjang, Menghindari menyentuh benda/permukaan benda di region publik, Menghindari naik transportasi umum, Menjaga jarak setidaknya dua meter dari orang lain ketika di luar rumah, dan Jika menunjukkan gejala penyakit segera mendatangi fasilitas kesehatan terdekat.

Alasan penulis memilih judul Masyarakat Abaikan Protokol Kesehatan Dapat Memperlambat Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) karena keresahan penulis terhadap ketidakpatuhan masyarakat dalam menjalani protokol kesehatan untuk mencegah penularan virus Covid-19. Tingkat penularan virus Covid-19 di Indonesia masih cukup tinggi, banyak faktor yang menyebabkan penularan virus Covid-19 meningkat faktor utamanya adalah masih banyak masyarakat yang abai terhadap protokol kesehatan. Dengan terus meningkatnya kasus penularan Covid-19 akan menghambat pemulihan ekonomi nasional yang pemerintah lakukan untuk memperbaiki perekonomian masyarakat Indonesia.

Masalah

Tingkat penularan virus Covid-19 di Indonesia masih cukup tinggi, banyak faktor yang menyebabkan penularan virus Covid-19 meningkat faktor utamanya adalah masih banyak masyarakat yang abai terhadap protokol kesehatan. Dengan terus meningkatnya kasus penularan Covid-19 akan menghambat pemulihan ekonomi nasional yang pemerintah lakukan untuk memperbaiki perekonomian masyarakat Indonesia. Maka dari itu penulis ingin membahas bagaimana percepatan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) bisa dilakukan dengan baik beriringan dengan kepatuhan masyarakat Indonesia dalam menerapkan protokol kesehatan.

Pembahasan

Berdasarkan PP Nomor 23 Tahun 2020, program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) adalah rangkaian kegiatan untuk pemulihan perekonomian nasional yang merupakan bagian dari kebijakan keuangan negara yang dilaksanakan oleh Pemerintah untuk mempercepat Penanganan pandemi Corona Vints Disiase 2Ol9 (COVID19) dan/atau menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan atau stabilitas sistem keuangan serta penyelamatan ekonomi nasional.[1]

Kementerian Ketenagakerjaan sudah menyiapkan antisipasi dari dampak yang terjadi dari pandemi Covid-19. Beberapa hal yang menjadi kebijakan tentunya di hubungan dengan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) bertujuan untuk memperbaiki perekonomian masyarakat Indonesia yang mengalami dampak dari pandemi Covid-19. Bukan hanya di Indonesia penurunan perekonomian terjadi, hampir dibseluruh dunia mengalami penurunan perekonomian secara signifikan.

Pihak Kemenaker telah menyiapkan sejumlah langkah Mitigasi Pandemi Covid-19 di sektor ketenagakerjaan sesuai dengan arahan Presiden. Pertama, stimulus ekonomi bagi pelaku usaha untuk mencegah PHK serta berbagai stimulus ekonomi untuk perusahaan yang berkomitmen tidak melakukan PHK. Kedua, program keringanan bagi 56 pekerja sektor formal, di antaranya; insentif pajak, relaksasi pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan, dan pembayaran pinjaman/kredit. Ketiga, jaring pengaman sosial pekerja sektor informal. Keempat, memprioritaskan program Kartu Prakerja bagi pekerja korban PHK. Sampai dengan saat ini, pendaftar Kartu Prakerja sudah 8,4 juta orang, sedangkan 

[1] Berdasarkan PP Nomor 23 Tahun 2020

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun