A. Dalam kehidupan masyarakat, hukum seharusnya menjadi pedoman yang mengatur agar terciptanya ketertiban. Namun, kenyataannya masih banyak pelanggaran yang terjadi. Menurut kelompok kami dalam kasus tilang, aturan saat berkendara seperti menaati lampu lalu lintas seharusnya dipatuhi. Misalnya, pengendara harus berhenti saat lampu merah dan berjalan saat lampu hijau. Tapi kenyataannya, masih banyak masyarakat yang melanggar aturan ini. Padahal, sudah ada sanksi tilang untuk yang melanggar. Hal ini menunjukkan kalau aturan hukum yang ada belum sepenuhnya berjalan dengan baik di masyarakat. Maka, masalah yang bisa kita tanyakan adalah: "Kenapa aturan tilang masih sering dilanggar? Apa yang menyebabkan masyarakat tidak taat meskipun ada aturan dan sanksinya?"
B. Hubungan Hukum dan Masyarakat
Hukum dan masyarakat memiliki hubungan timbal balik, di mana hukum mengatur kehidupan masyarakat, sementara masyarakat mematuhi hukum. Keduanya harus berjalan harmonis untuk menciptakan ketertiban dan keadilan.
C. Peran Hukum dalam Masyarakat:
1. Menjamin keadilan, keamanan, dan ketertiban.
2. Mengatur tingkah laku individu agar tidak merugikan orang lain.
3. Menjadi pedoman dan batasan dalam bertindak.
4. Menjembatani kepentingan masyarakat agar tidak terjadi anarki.
D. Peran Masyarakat dalam Hukum:
1. Mematuhi aturan dan norma yang berlaku.
2. Berkontribusi dalam menciptakan lingkungan yang aman dan damai.