Oleh : Ali Mutaufiq
Abstrak
Hijrah tidak hanya dipahami sebagai perpindahan fisik, tetapi juga sebagai transformasi sosial dan politik menuju tatanan kehidupan yang lebih baik dan bermartabat. Dalam konteks globalisasi, hijrah menjadi konsep penting untuk membangun masyarakat madani yang beretika, inklusif, dan berkeadilan. Artikel ini menganalisis makna hijrah dalam perspektif sosial-politik dan mengkaji relevansinya dalam upaya mewujudkan masyarakat madani di tengah tantangan global. Metode yang digunakan adalah studi kualitatif-deskriptif dengan pendekatan kepustakaan dan normatif-teologis. Hasil kajian menunjukkan bahwa hijrah, bila dimaknai secara holistik, mampu menjadi pendorong perubahan sosial-politik menuju masyarakat yang adil, demokratis, dan berakhlak mulia.
Kata Kunci: Hijrah, Masyarakat Madani, Globalisasi, Transformasi Sosial, Politik Islam
1. Pendahuluan
Konsep hijrah dalam Islam secara historis merujuk pada peristiwa perpindahan Nabi Muhammad SAW dan para sahabat dari Makkah ke Madinah sebagai respons terhadap penindasan dan pembatasan dalam menjalankan keyakinan. Namun, lebih dari sekadar perpindahan geografis, hijrah juga mencerminkan perubahan sosial dan politik dalam membentuk tatanan masyarakat yang lebih manusiawi dan adil (Al-Attas, 1993). Di era globalisasi, di mana nilai-nilai universal sering kali mendominasi dan menggerus identitas lokal serta nilai-nilai agama, konsep hijrah menjadi sangat relevan sebagai instrumen rekonstruksi sosial-politik yang berakar pada nilai-nilai Islam.
2. Landasan Teologis Hijrah
Hijrah memiliki dasar kuat dalam Al-Qur'an dan hadis. Allah SWT berfirman:
"Sesungguhnya orang-orang yang beriman, berhijrah, dan berjihad di jalan Allah, mereka itulah yang mengharap rahmat Allah." (QS. Al-Baqarah: 218)
Rasulullah SAW juga bersabda: