Mohon tunggu...
ali Mutakin
ali Mutakin Mohon Tunggu... Dosen - Dosen STAI Nurul Iman Parung Bogor

Membaca dan Menulis

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Sisi Positif dan Negatif Perppu Cipta Keja

25 Februari 2023   13:00 Diperbarui: 25 Februari 2023   13:06 578
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Perppu Cipta Kerja adalah kebijakan pemerintah Indonesia yang diterbitkan pada tahun 2020 untuk mempercepat pemulihan ekonomi nasional melalui reformasi struktural di bidang ketenagakerjaan dan investasi. Meski demikian, kemunculan Perppu Cipta Kerja telah menjadi kontroversi sejak diumumkan pada tahun 2020. Berikut adalah beberapa kontroversi yang terkait dengan Perppu Cipta Kerja:

  • Merugikan hak buruh: Perppu Cipta Kerja dianggap merugikan hak-hak buruh, karena memberikan kemudahan kepada pengusaha untuk melakukan outsourcing dan mengurangi upah buruh. Beberapa ketentuan Perppu Cipta Kerja dianggap melemahkan perlindungan hak-hak buruh yang telah diatur dalam undang-undang sebelumnya.
  • Tidak melibatkan masyarakat: Dalam proses penyusunan Perppu Cipta Kerja, masyarakat dan buruh tidak dilibatkan secara aktif. Hal ini menimbulkan kekhawatiran bahwa kebijakan ini tidak memperhatikan aspirasi dan kepentingan masyarakat dan buruh.
  • Kontroversial di bidang lingkungan hidup: Beberapa ketentuan Perppu Cipta Kerja yang berhubungan dengan investasi dan perizinan dapat membuka peluang bagi investasi yang merusak lingkungan hidup. Beberapa kalangan khawatir bahwa kebijakan ini akan mengabaikan dampak lingkungan yang diakibatkan oleh investasi dan eksploitasi sumber daya alam.
  • Pemotongan tunjangan kinerja pegawai: Salah satu ketentuan dalam Perppu Cipta Kerja adalah penghapusan tunjangan kinerja bagi pegawai negeri. Hal ini menimbulkan protes dari kalangan pegawai negeri yang merasa bahwa penghapusan tunjangan kinerja tersebut merugikan mereka.
  • Kontroversial di bidang hak cipta: Beberapa ketentuan Perppu Cipta Kerja yang berhubungan dengan hak cipta dan kekayaan intelektual dianggap kontroversial karena dapat membuka peluang bagi pengusaha untuk memonopoli hak-hak cipta dan kekayaan intelektual.

Kontroversi-kontroversi yang terkait dengan Perppu Cipta Kerja ini menunjukkan bahwa kebijakan ini masih menjadi perdebatan di masyarakat dan membutuhkan pemahaman yang lebih mendalam tentang dampak-dampaknya bagi berbagai sektor di Indonesia. Oleh karena itu, perlu adanya dialog dan partisipasi yang lebih aktif dari masyarakat dan para pemangku kepentingan untuk menentukan langkah-langkah yang tepat dalam menjalankan kebijakan ini.

Meskipun Perppu Cipta Kerja menimbulkan kontroversi di tengah-tengah masyarakat, diakui atau tidak terdapat sisi positif dan negatif padanya. Berikut adalah sisi positif dan negatif dari Perppu Cipta Kerja:

Sisi Positif:

  • Mempermudah investasi: Perppu Cipta Kerja bertujuan untuk meningkatkan daya tarik investasi di Indonesia dengan memberikan kemudahan-kemudahan bagi investor, termasuk dalam proses perizinan dan pemberian insentif.
  • Meningkatkan kesempatan kerja: Perppu Cipta Kerja diharapkan dapat menciptakan lapangan kerja baru dan membuka peluang bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah untuk berkembang.
  • Meningkatkan produktivitas: Perppu Cipta Kerja juga diharapkan dapat meningkatkan produktivitas dan efisiensi di sektor ketenagakerjaan melalui reformasi regulasi dan proses perizinan.
  • Mendorong pertumbuhan ekonomi: Perppu Cipta Kerja dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan daya saing Indonesia di pasar global melalui penerapan kebijakan yang mendukung sektor-sektor ekonomi yang menjadi prioritas nasional.

Sisi Negatif:

  • Dikhawatirkan merugikan buruh: Perppu Cipta Kerja dinilai oleh sejumlah kalangan sebagai kebijakan yang merugikan buruh karena memberikan kemudahan bagi pengusaha untuk memberlakukan sistem kontrak dan mengurangi hak-hak buruh.
  • Potensi penurunan kualitas kerja: Kemudahan bagi pengusaha untuk memberlakukan sistem kontrak dan outsourcing di bawah Perppu Cipta Kerja dikhawatirkan dapat menurunkan kualitas kerja dan memperburuk kondisi ketenagakerjaan di Indonesia.
  • Potensi merusak lingkungan hidup: Beberapa ketentuan dalam Perppu Cipta Kerja yang berhubungan dengan investasi dapat membuka peluang bagi perusahaan untuk melakukan eksploitasi sumber daya alam dan lingkungan hidup.
  • Dikeluarkannya secara Perppu: Kebijakan yang dikeluarkan melalui Perppu menimbulkan kekhawatiran bahwa proses pembuatan kebijakan tidak melalui mekanisme yang transparan dan partisipatif seperti proses legislasi pada umumnya.
  • Kontroversial: Perppu Cipta Kerja menjadi kontroversial di tengah masyarakat dan dunia usaha karena banyaknya ketentuan-ketentuan yang diubah dalam waktu yang relatif singkat, dan dianggap tidak memperhatikan kepentingan buruh dan masyarakat kecil.
  • Kurangnya keterlibatan publik: Dalam proses penyusunan Perppu Cipta Kerja, masyarakat, buruh, dan serikat-serikat pekerja tidak terlibat secara signifikan, sehingga kebijakan ini dianggap tidak memperhatikan aspirasi dan kepentingan mereka.
  • Potensi memberikan keuntungan besar bagi perusahaan besar: Beberapa ketentuan dalam Perppu Cipta Kerja dikhawatirkan memberikan keuntungan besar bagi perusahaan-perusahaan besar, sedangkan pelaku usaha kecil dan menengah tidak mendapat manfaat yang signifikan.
  • Berpotensi merugikan lingkungan hidup: Beberapa ketentuan dalam Perppu Cipta Kerja dapat membuka peluang bagi investasi yang merugikan lingkungan hidup, seperti perusahaan-perusahaan yang mencemari lingkungan atau mengeksploitasi sumber daya alam yang tidak berkelanjutan.

Namun demikian, sisi positif dan negatif Perppu Cipta Kerja dapat dinilai berbeda-beda tergantung dari sudut pandang dan kepentingan masing-masing pihak. Dalam menjalankan Perppu Cipta Kerja, pemerintah perlu memastikan bahwa kebijakan ini memberikan manfaat yang seimbang bagi semua pihak dan tidak merugikan buruh, masyarakat kecil, dan lingkungan hidup. Diperlukan juga transparansi dan partisipasi publik dalam proses pembuatan kebijakan agar kebijakan yang diambil dapat mencerminkan aspirasi dan kepentingan masyarakat secara lebih baik.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun