Mohon tunggu...
Ali Musri Syam
Ali Musri Syam Mohon Tunggu... Sekretaris - Belajar Menulis

Pekerja, menyukai sastra khususnya puisi, olahraga khususnya sepakbola, sosial politik. Karena Menulis adalah cara paripurna mengeja zaman, menulis adalah jalan setapak menjejalkan dan menjejakkan kaki dalam rautan sejarah, menulis menisbahkan diri bagi peradaban dan keberadaban. (Bulukumba, Makassar, Balikpapan, Penajam Paser Utara) https://www.facebook.com/alimusrisyam https://www.instagram.com/alimusrisyam/

Selanjutnya

Tutup

Kurma Pilihan

Zakat dan Donasi Online: Berbuat Baik di Era Digital, Kapan dan di Mana Saja Bisa

7 Mei 2021   01:50 Diperbarui: 7 Mei 2021   01:54 1310
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Cara Membayar Zakat Fitras Secara Online (Kompas.com)

Ibnu Sabil
Ibnu Sabil disebut juga sebagai musaffir atau orang-orang yang sedang melakukan perjalanan jauh termasuk pekerja dan pelajar di tanah perantauan.

Baca Juga: https://www.kompasiana.com/alimusrisyam/607715e98ede4823b8769d23/masih-pandemi-aktivitas-ibadah-di-masjid-dijadikan-momentum-meraih-pahala

Beda zakat, infak dan sedekah

Infak

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, memberikan pengertian bahwa infak adalah harta yang dikeluarkan oleh seseorang atau badan usaha di luar zakat untuk kepentingan/ kemaslahatan umum. Lain halnya zakat, infak adalah hukumnya sunah.

Jika dalam zakat ada ketentuan kadar atau jumlahnya, jumlah harta yang dikeluarkan dalam rangka infak tidak terbatas. Dalam Al quran, orang-orang yang berinfak akan dijanjikan pahala dan kemulaan oleh Allah SWT.

“Berimanlah kamu kepada Allah dan Rasul-Nya dan infakkanlah sebahagian dari hartamu yang Allah menjadikan kamu menguasainya. Maka orang-orang yang beriman di antara kamu dan menginfakkan (sebahagian) dari hartanya memperolehi pahala yang besar”. (QS. Al-Hadid: 7).

Sedekah

Seperti halnya infak, sedekah bersifat sunah dan tidak ada batasan jumlah yang harus dikeluarkan. Menurut peraturan BAZNAS No.2 tahun 2016, sedekah adalah harta atau non harta yang dikeluarkan oleh seseorang atau badan usaha di luar zakat untuk kemaslahatan umum.

Hal yang membedakan sedekah dan infak ialah bentuk yang dikeluarkan. Infak berbentuk harta atau materi, sedekah bisa berbentuk apa saja, tak mesti harta dan materi. Sedekah cakupannya lebih luas seperti memberikan senyuman, menyingkirkan batu dari jalan, dan perbuatan baik lainnya.

Ini sesuai dengan hadis riwayat Bukhori: Nabi Muhammad bersabda, "Kullu ma'rufin shadaqah", artinya setiap kebaikan adalah sedekah.

Keutamaan sedekah tertuang pada Al quran:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kurma Selengkapnya
Lihat Kurma Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun