3.1 Kepemilikan Umat (Ownership of the ummah)Â
Salah satu jenis kepemilikan publik, hak penguasaan atas property milik keseluruhan umat Islam. Misalnya, penguasaan atas property yang didapat dari perang suci, seperti tanah subur atau tanah yang sudah direklamasi.
3.2 Kepemilikan Masyarakat (People's ownership)
 Yaitu jenis kepemilikan berkenaan dengan setiap property yang terlarang bagi seorang individu untuk menguasainya secara eksklusif dan memilikinya secara pribadi, sementara masyarakat (baik kaum muslim maupun non muslim) diizinkan untuk mengambil manfaat serta memperoleh keuntungan darinya , Contohnya seperti laut dan sungai.
4. Kepemilikan Publik Yang Bebas Untuk Semua (Public property free to All)Â Yaitu jenis kepemilikan yang membolehkan individu untuk mengambil manfaat dari property tertentu dan untuk menguasainya secara eksklusif sebagai milik pribadi. Jenis property yang dimaksud disini adalah seperti burung-burung di udara dan ikan di laut.