3. Â Melaporkan hasil penerimaan atau pendapatan anggaran yang telah cair atau perubahan yang lainnya
Bagi perusahaan yang melanggar persyaraatan tersebut atau tidak melaporkan pemasukan dan pengeluaran yang bersangkutan dengan perusahaan tersebut, maka perusahaan itu telah melanggar hukum yang sudah ditera di UUD pasal 74 No. 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas (UUPT) dan mendapatkan sanksi yaitu dibubarkan atau dihapuskannya perusahaan tersebut dari daftar industri negara.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI