Mohon tunggu...
Alifah Nur Imaniah
Alifah Nur Imaniah Mohon Tunggu... Lainnya - mahasiswa

Mahasiswi IAIN Purwokerto

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Sumber Pokok Hukum dan Ajaran Agama Islam

25 November 2020   21:30 Diperbarui: 25 November 2020   21:51 167
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pada prinsipnya, sumber utama hukum Islam itu ada dua, yaitu Al-Qur’an dan Sunnah (Hadits). Namun pada perkembangannya, ada proses Ijtihad terhadap Al-Qur’an dan Sunnah, yaitu Ijma’ (kesepakatan atau konsensus), Qiyas (analogi hukum), Istihsan (menganggap sesuatu itu baik), Istishab yaitu proses analogi hukum dengan mengambil hukum yang sebelumnya ada, dan Urf (adat atau kebiasaan).

1. Al-Qur’an

Al-Qur'an secara bahasa berarti bacaan yang sempurna. Sedangkan secara terminologi, Al-Qur'an merupakan kalam Allah SWT. yang diturunkan kepada Rasulullah SAW. dengan berbahasa Arab yang diawali dengan surat Al-Fatihah dan diakhiri dengan surat An-Nas, Al-Qur’an juga merupakan mukjizat, dan diriwayatkan secara mutawatir atau bersambung dari Rasulullah kepada Malaikat Jibril sampai bersambung kepada Allah SWT, serta bernilai ibadah apabila membacanya. Tidak ada yang meragukan ketersambungan Al-Qur'an, berbeda dengan hadits. Dimana nanti hadits ada yang Mutawatir, Hasan, dan Dhaif. 

Dalam konteks hukum, Al-Qur'an merupakan sumber utama dalam hukum Islam. Untuk memahami Al-Qur'an ini perlu ilmu-ilmu seperti contohnya Ulumul Quran. Syarat untuk menafsirkan Al-Qur’an itu tidak mudah, ada banyak sekali ilmu yang menopang dalam menafsirkan Al-Qur’an, ada nasikh mansukh, muqayyad, mutlaqoh dan lain sebagainya. Mana ayat-ayat yang sifatnya mutlak, mutasyabihat, mansukh, dan mana ayat-ayat yang terhapus atau mana yang menghapus, baik secara hukum maupun secara teks. 

Ada ayat-ayat yang secara teks itu dihapus sehingga sudah tidak ada lagi di dalam Al-Qur'an, atau masih ada tetapi hukumnya sudah tidak berlaku, misalkan ayat tentang budak. Ayatnya masih ada tentang perbudakan tetapi hukum terkait perbudakan sudah tidak ada. Jadi dapat disimpulkan bahwa untuk memahami Alquran itu butuh perangkat keilmuan yang cukup detail, ada terkait munasabatul Qur'an, munasabah ayat dengan ayat dan lain sebagainya.

2. Sunnah

Sumber pokok ajaran agama islam yang kedua adalah Sunnah. Pengertian sunnah menurut ulama hadits adalah segala sesuatu yang disandarkan kepada Nabi Muhammad SAW, baik berupa perkataan, perbuatan maupun ketetapan ataupun yang sejenisnya. Sedangkan menurut ulama ushul adalah segala sesuatu yang bersumber dari Rasulullah berupa perbuatan, perkataan dan ketetapan yang pantas dijadikan dalil bagi hukum syara’. 

Ulama Fikih juga berpendapat bahwa hadits merupakan segala sesuatu yg diriwayatkan dari Rasulullah berupa perbuatan, perkataan dan ketetapan yang berkaitan dengan hukum. Perbuatan yang apabila dikerjakan mendapat pahala dan apabila ditinggalkan tidak mendapat dosa.

Secara bentuknya, Sunnah  terbagi menjadi 3, yaitu :

  • Qauliyah yaitu hadits dalam bentuk ucapan rasul. Contohnya : “Sesungguhnya setiap perbuatan itu tergantung pada niatnya”
  • Fi’liyah yaitu hadits dalam bentuk perbuatan rasul. Contohnya : “Shalatlah engkau sekalian sebagaimana aku shalat”
  • Taqririyah yaitu hadits dalam bentuk ketetapan rasul terhadap apa yang datang dari sahabat. Contohnya : “Shalat sunnah yang dilakukan setelah wudhu oleh Sahabat Bilal”

Kedudukan sunnah dalam formasi sumber ajaran agama Islam dalam konteks kedudukannya terhadap Al-Qur’an yaitu :

  • Bayan Taqrir atau Ta’qid, jadi hadits berfungsi sebagai penguat daripada Al-Qur'an. Misalnya, syariat wudhu sebelum shalat “Laa tuqbalu as-shalatu man ahdatsa hatta yatawwadha
  • Bayan Tafsir, yaitu hadits yang berkedudukan sebagai penjelas daripada Al-Qur’an. Misalnya, tentang perintah sholat dan zakat yang masih general.
  • Bayan Nasakh, yaitu hadits yang menjelaskan sifat hukum atau makna yang terkandung dalam Al-Qur’an yang keberlakuannya telah dihapuskan. Misalnya, wasiat bagi ahli waris.

3. Ijtihad

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun