4. Membantu no 16 “ Perdamaian dan Keadilan”
Oleh karena hal tersebut mahasiswa/i President University ingin mengedukasi masyarakat dengan mengkampanye kan acara mereka untuk mengetahui apa saja bentuk kekerasan dalam rumah tangga, dan ikut mengajak masyarakat untuk mengambil peran dalam pencegahan kekerasan dalam rumah tangga, hal tersebut telah diatur dalam pasal 15 UU tentang KDRT melalui acara “Behind The Door” yang telah terlaksana pada tanggal 30 November 2017 di President University.
Hal yang sudah sering terdengar, bila seseorang mengalami KDRT adalah kekerasan psikis yang merupakan bentuk kekerasan yang dapat menyebabkan ketakutan, hilangnya percaya diri, rasa tidak berdaya, serta ketidakmampuan untuk bertindak. Terkhusus untuk para korban KDRT kalian jangan takut untuk melapor ke polisi karena berdasarkan UU no 23 Tahun 2004, tertulis setiap orang berhak mendapatkan perlindungan dari kekerasan.
Setelah membaca artikel ini bagaimana menurut kalian? Ternyata sebagai mahasiswa/i akan lebih berguna tentunya bila langsung turun melihat masalah yang ada di masyarakat ;).