Mohon tunggu...
Ali Aminulloh
Ali Aminulloh Mohon Tunggu... Dosen

Hidup ini adalah ibadah, maka jalani kehidupan ini penuh makna dengan segenap ketulusan hati, maka kita akan mendapatkan kebahagiaan sejati dimanapun dan kapanpun dan dalam situasi apapun

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Akad-akad dalam Asuransi Syari'ah (Seri Pengenalan Hukum Ekonomi Syari'ah)

3 Juli 2025   20:24 Diperbarui: 10 Juli 2025   23:32 169
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

AKAD AKAD DALAM ASURANSI SYARI'AH

Oleh Ali Aminulloh

1. Akad-Akad dalam Asuransi Syariah: Penjelasan dan Dasar Hukum

Asuransi syariah beroperasi dengan landasan akad-akad yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. Akad utama yang digunakan adalah akad tabarru', yakni akad hibah dari peserta untuk tujuan saling tolong-menolong ketika terjadi musibah. Selain itu, digunakan juga akad wakalah bil ujrah, yaitu pendelegasian dari peserta kepada perusahaan (pengelola dana) dengan imbalan jasa (fee). Kedua akad ini dipandang sah dalam Islam karena memenuhi unsur saling ridha dan tanpa adanya unsur riba, gharar, atau maysir (DSN-MUI No. 21/DSN-MUI/X/2001; Zuhaily, 2011).

Akad tabarru' menjadi fondasi penting karena menunjukkan semangat solidaritas antar peserta asuransi. Setiap peserta mengikhlaskan sebagian kontribusinya untuk membantu peserta lain yang mengalami risiko. Sementara itu, akad wakalah bil ujrah memberikan legitimasi bagi perusahaan asuransi untuk mengelola dana peserta secara profesional dan memperoleh fee atas jasanya, bukan dari keuntungan dana peserta (Laldin & Furqani, 2022).

Dalam implementasinya, Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) telah mengeluarkan fatwa-fatwa yang mengatur penggunaan akad-akad tersebut dalam industri asuransi. Fatwa DSN-MUI No. 53/DSN-MUI/III/2006 menegaskan keabsahan akad wakalah bil ujrah dalam pengelolaan dana tabarru', sehingga asuransi syariah memiliki kepastian hukum dalam operasionalnya (DSN-MUI, 2020).

2. Mekanisme Transaksi Akad dalam Ekonomi Syariah dan Contoh Operasional

Dalam praktik operasional, mekanisme akad tabarru' diterapkan saat peserta menyetorkan kontribusi premi yang masuk ke dana bersama. Dana ini tidak menjadi milik perusahaan, melainkan disalurkan kembali ke peserta lain yang mengalami musibah. Contohnya, pada asuransi kesehatan syariah, jika seorang peserta dirawat di rumah sakit, maka biaya pengobatannya diambil dari dana tabarru' yang dikumpulkan dari seluruh peserta (Ascarya, 2020).

Sementara itu, akad wakalah bil ujrah diterapkan ketika peserta memberikan wewenang kepada perusahaan asuransi untuk mengelola dana yang terkumpul. Sebagai imbalannya, perusahaan menerima ujrah (fee) yang sudah disepakati di awal. Misalnya, jika iuran peserta Rp1 juta per bulan, maka 70% dimasukkan ke dana tabarru', 25% untuk investasi (jika ada), dan 5% menjadi ujrah perusahaan. Skema ini harus dijelaskan secara transparan kepada peserta sejak awal akad (Hermawan & Putri, 2021).

Selain itu, dalam beberapa produk asuransi syariah juga digunakan akad mudharabah, terutama dalam pengelolaan hasil investasi dari dana tabarru' atau dana peserta. Misalnya, dana investasi dari peserta dikelola dalam sukuk atau reksa dana syariah, dan keuntungan dibagi sesuai rasio yang disepakati. Dengan prinsip ini, semua transaksi dijalankan tanpa unsur riba dan tetap memberi nilai tambah pada dana peserta (Hassan & Lewis, 2019).

3. Perbedaan Akad Asuransi Syariah dan Konvensional dan Perbandingannya

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun