Saddudz Dzari'ah: Menutup Jalan Menuju Kerusakan
(Seri mengenal Ushul Fiqh bagi Pemula)
Oleh Ali Aminulloh
Pengertian Saddudz Dzari'ah
Secara bahasa, sadd berarti "menutup", sedangkan dzari'ah berarti "jalan" atau "perantara". Dalam istilah ushul fikih, Saddudz Dzari'ah adalah prinsip menutup jalan atau sarana yang dapat mengarah kepada sesuatu yang diharamkan, meskipun perbuatan itu sendiri pada awalnya mubah atau tidak terlarang. Konsep ini berkaitan erat dengan kehati-hatian syariat dalam menghindari kerusakan (mafsadah) yang mungkin muncul dari hal-hal yang secara eksplisit belum diharamkan, namun berpotensi kuat menjadi jalan ke arah pelanggaran hukum syar'i.
Dasar Hukum Saddudz Dzari'ah
Prinsip Saddudz Dzari'ah memiliki dasar yang kuat dalam Al-Qur'an, Sunnah, dan ijma' sebagian ulama. Beberapa nash yang sering dikaitkan dengan prinsip ini antara lain:
- QS. Al-An'am: 108
"Dan janganlah kamu memaki sembahan-sembahan yang mereka sembah selain Allah, karena mereka nanti akan memaki Allah dengan melampaui batas tanpa pengetahuan."
Ayat ini menunjukkan bahwa sesuatu yang pada dasarnya mubah (mencela kebatilan) dilarang jika hal itu menyebabkan kemudharatan yang lebih besar, yaitu mencela Allah. - Hadis Nabi SAW:
"Siapa yang membuat sesuatu yang bisa membawa kepada kesesatan, maka ia mendapatkan dosanya dan dosa orang-orang yang mengikutinya."
(HR. Muslim)
Dalil-dalil ini menegaskan bahwa dalam syariat, tidak hanya hasil akhir yang diperhatikan, tetapi juga proses dan sarana menuju hasil tersebut. Maka, jika sarana menuju kerusakan, ia bisa dicegah sejak awal melalui saddudz dzari'ah.
Pendapat Ulama tentang Saddudz Dzari'ah
Pendapat ulama mengenai saddudz dzari'ah terbagi menjadi beberapa kategori:
- Ulama Malikiyah dan Hanabilah menerima konsep ini secara luas dan menganggapnya sebagai sumber hukum syar'i. Imam Malik sangat menekankan pentingnya menutup celah yang bisa mengarah pada kemungkaran, bahkan dalam kasus-kasus muamalah yang tampak mubah.
- Ulama Syafi'iyah mengakui prinsip ini, tetapi dengan penerapan yang lebih terbatas. Mereka cenderung berhati-hati dalam menetapkan hukum berdasarkan dzari'ah, kecuali jika sudah ada bukti kuat akan dampak negatifnya.
- Ulama Hanafiyah cenderung tidak menjadikan saddudz dzari'ah sebagai sumber hukum independen. Mereka lebih fokus kepada konsekuensi nyata (hasil akhir) dibanding potensi (sarana). Namun, dalam praktik, mereka tetap mempertimbangkan aspek pencegahan kerusakan.
- Ibnu Taimiyah dan Ibnu Qayyim termasuk ulama yang sangat mendukung penerapan saddudz dzari'ah dalam banyak aspek hukum Islam. Menurut mereka, syariat Islam tidak hanya bertujuan mencapai maslahat, tetapi juga mencegah mafsadah, bahkan dari sebab-sebab kecil sekalipun.
Penerapan Saddudz Dzari'ah dalam Ekonomi Syariah Kekinian