Nilai Waktu Uang (Time Value of Money)
 Ali Aminulloh
Pendahuluan
Konsep nilai waktu uang (Time Value of Money/TVM) merupakan prinsip fundamental dalam keuangan yang menyatakan bahwa nilai uang saat ini lebih berharga dibandingkan nilai yang sama di masa depan karena potensi investasi dan pengembalian. Dalam sistem keuangan konvensional, nilai waktu uang diterapkan melalui suku bunga dan mekanisme diskonto. Sebaliknya, dalam keuangan Islam, konsep ini lebih menekankan pada nilai intrinsik uang dengan menolak bunga (riba) dan menggantinya dengan prinsip bagi hasil serta nilai usaha riil.
Dalam kajian ini, akan dibahas empat aspek utama terkait konsep nilai waktu uang, yaitu: (1) Perbedaan konsep nilai waktu uang dalam keuangan Islam dan konvensional, (2) Prinsip bagi hasil sebagai alternatif time value of money, (3) Pengaruh nilai waktu terhadap investasi dalam Islam, dan (4) Studi kasus penerapan nilai waktu uang dalam keuangan Islam. Uraian ini akan disertai dengan dasar hukum serta contoh konkret dalam kehidupan nyata.
4.1. Perbedaan Konsep Nilai Waktu Uang dalam Keuangan Islam dan Konvensional
Dalam keuangan konvensional, nilai waktu uang berakar pada prinsip bahwa uang memiliki nilai intrinsik dan dapat bertambah dengan sendirinya melalui suku bunga. Hal ini didasarkan pada asumsi bahwa uang yang disimpan atau diinvestasikan akan memberikan keuntungan di masa depan melalui bunga majemuk atau pengembalian investasi (Ross, Westerfield, & Jaffe, 2018).
Sebaliknya, dalam keuangan Islam, uang dipandang sebagai alat tukar yang tidak boleh menghasilkan keuntungan secara mandiri. Nilai uang tidak boleh berkembang melalui riba, tetapi melalui mekanisme yang berbasis transaksi riil, seperti mudharabah (kemitraan usaha) dan musyarakah (usaha bersama). Dalam Islam, uang hanya bernilai ketika digunakan dalam aktivitas ekonomi yang halal dan produktif (Chapra, 2000).
Dari perspektif hukum Islam, larangan terhadap riba telah dijelaskan dalam Al-Qur'an, seperti dalam Surah Al-Baqarah ayat 275 yang menyatakan bahwa "Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba." Oleh karena itu, konsep nilai waktu uang dalam Islam lebih menitikberatkan pada nilai riil yang dihasilkan oleh aset atau investasi, bukan pada perhitungan suku bunga.
Perbedaan lainnya adalah bahwa dalam sistem keuangan konvensional, investasi lebih berorientasi pada return finansial semata, sementara dalam Islam, investasi juga mempertimbangkan aspek keberkahan dan kesejahteraan sosial. Oleh sebab itu, kontrak-kontrak syariah dirancang untuk menghindari spekulasi dan mendorong keadilan dalam distribusi keuntungan.
Dampak dari perbedaan konsep ini terlihat dalam praktik lembaga keuangan. Bank konvensional menerapkan sistem bunga tetap pada pinjaman dan deposito, sementara bank syariah menggunakan skema bagi hasil dan margin keuntungan tetap yang disepakati sebelumnya.