Mohon tunggu...
Ali
Ali Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Menulis sebagai cara melatih skill

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Perppu Cipta Kerja, Sakit, tapi Mau Gimana

10 Januari 2023   12:31 Diperbarui: 10 Januari 2023   12:47 252
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Masuk 2022, tahun ini adalah yang paling penuh warna, mobilitas masyarakat sudah mulai meningkat, vaksinasi sudah tinggi, pelonggaran kebijakan sudah dilakukan dan pemulihan ekonomi di Indonesia juga terasa.

Kemudian, pada tahun 2019 sampai 2022 ini pula, terjadi kenaikan jumlah UMKM di Indonesia. Kemudahan sistem online shop membuat masyarakat berbondong-bondong jualan online dan berwirausaha.

Tetapi, terjadilah inflasi di seluruh dunia, harga-harga mulai naik, semua serba mahal. Pada tahun ini juga upah buru sudah beberapa kali naik dan semua dikabulkan meskipun keadaan ekonomi sedang tidak sehat.

Pengusaha juga melakukan hal yang sama, mereka ikut menaikkan harga barang yang mereka jual karena upah pekerja yang ditetapkan pemerintah juga naik.

Keadaan ini mulai menjadi dilema, upah pekerja yang naik diikuti dengan harga barang yang naik itu percuma. Mungkin saja pekerja bisa mendapatkan UMR 8 juta, tapi nanti saat beli susu anak satu kaleng 700 ribu, telur sekilo 50 ribu, gila bukan?

Dampak dari PHK massal menyebabkan pengangguran semakin meningkat, sehingga pemerintah berpikir bagaimana caranya mengurangi pengangguran, tapi tidak merugikan pengusaha.

Mungkin terkesan membela pengusaha, tapi kenyataannya memang pengusaha bisa dibilang memiliki jumlah yang semakin banyak di Indonesia. Kemunculan UMKM inilah yang meningkatkan jumlah pengusaha.

Banyak Pekerja yang di PHK menggunakan modal tabungan mereka untuk berusaha, ada yang berjualan online sambil mencari pekerjaan baru dan ternyata lebih sukses jualan online.

Karena itu, dengan memanfaatkan keadaan ini, pemerintah membuat sebuah aturan yang saat ini disebut Perppu Cipta Kerja untuk menggairahkan keberadaan mereka.

Undang-Undang tersebut memberikan kemudahan bagi para pelaku usaha mulai dari perizinan sampai permodalan.

Namun, terdapat satu bagian dimana pekerja justru terkesan menjadi seperti budak dengan benefit mereka yang dikurangi dan masalah kontrak yang tidak diberikan batas.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun