Salah satu cerita yang saya temukan di sosial media adalah setelah munculnya Perppu ini ada orang yang hampir menjadi karyawan tetap pada akhirnya kontraknya diperpanjang setiap empat bulan sekali.
Sebuah hal yang menyakitkan melihat atau merasakan ketika kita menjadi karyawan kontrak dengan pekerjaan yang sama dengan karyawan tetap, tapi benefit yang diberikan berbeda.
Sakit, tapi mau gimana?
Bayangkan jika pekerja terus yang dituruti, ketika upah minta ditaikan dan naik, kemudian pengusaha mengalami kesulitan mengakses modal dan menjalankan bisnisnya. Ya bangkrut mereka.
Ketika mereka bangkrut, lapangan pekerjaan semakin berkurang dan meningkatlah pengangguran di Indonesia. Kriminalitas mungkin juga ikut naik karena banyak orang yang kesulitan ekonomi dan tidak memiliki pekerjaan yang layak.
Karena itu, bagi para pekerja sebaiknya sabar dan mendalami mengenai Perppu Cipta Kerja ini. Maksudnya, Perppu Cipta Kerja memberikan kemudahan bagi pengusaha dan UMKM. Sehingga, pekerja juga wajib untuk menjadi pengusaha.
Sakit memang melihat bagaimana aturan pekerja dalam Perppu ini, tapi mau gimana?
Jika kita terus diberikan upah yang layak sedangkan belanja masyarakat sedikit dan memilih menabung, pengusaha menjadi bangkrut. Yang awalnya demo menaikkan upah, nanti akan ada demo minta lapangan kerja.
Sehingga, untuk kamu seorang pekerja yang produktif dan sedang mengalami dampak dari Perppu ini. Mulailah belajar berwirausaha dan jadilah pengusaha.
Manfaatkan Perppu ini untuk menjalankan bisnis yang kamu inginkan. Jadikan pekerjaan sebagai batu loncatan dan modal kamu.
Dengan begini, ketika kamu berhenti kerja, kamu masih memiliki usaha yang bisa kamu jalankan dan mendapatkan pendapatan yang lebih dari gaji kamu saat bekerja.