Mohon tunggu...
Ali
Ali Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Menulis sebagai cara melatih skill

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Perppu Cipta Kerja, Sakit, tapi Mau Gimana

10 Januari 2023   12:31 Diperbarui: 10 Januari 2023   12:47 246
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Salah satu cerita yang saya temukan di sosial media adalah setelah munculnya Perppu ini ada orang yang hampir menjadi karyawan tetap pada akhirnya kontraknya diperpanjang setiap empat bulan sekali.

Sebuah hal yang menyakitkan melihat atau merasakan ketika kita menjadi karyawan kontrak dengan pekerjaan yang sama dengan karyawan tetap, tapi benefit yang diberikan berbeda.

Sakit, tapi mau gimana?

Bayangkan jika pekerja terus yang dituruti, ketika upah minta ditaikan dan naik, kemudian pengusaha mengalami kesulitan mengakses modal dan menjalankan bisnisnya. Ya bangkrut mereka.

Ketika mereka bangkrut, lapangan pekerjaan semakin berkurang dan meningkatlah pengangguran di Indonesia. Kriminalitas mungkin juga ikut naik karena banyak orang yang kesulitan ekonomi dan tidak memiliki pekerjaan yang layak.

Karena itu, bagi para pekerja sebaiknya sabar dan mendalami mengenai Perppu Cipta Kerja ini. Maksudnya, Perppu Cipta Kerja memberikan kemudahan bagi pengusaha dan UMKM. Sehingga, pekerja juga wajib untuk menjadi pengusaha.

Sakit memang melihat bagaimana aturan pekerja dalam Perppu ini, tapi mau gimana?

Jika kita terus diberikan upah yang layak sedangkan belanja masyarakat sedikit dan memilih menabung, pengusaha menjadi bangkrut. Yang awalnya demo menaikkan upah, nanti akan ada demo minta lapangan kerja.

Sehingga, untuk kamu seorang pekerja yang produktif dan sedang mengalami dampak dari Perppu ini. Mulailah belajar berwirausaha dan jadilah pengusaha.

Manfaatkan Perppu ini untuk menjalankan bisnis yang kamu inginkan. Jadikan pekerjaan sebagai batu loncatan dan modal kamu.

Dengan begini, ketika kamu berhenti kerja, kamu masih memiliki usaha yang bisa kamu jalankan dan mendapatkan pendapatan yang lebih dari gaji kamu saat bekerja.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun