Mohon tunggu...
Politik Pilihan

Standar Ganda Persekusi

15 Juni 2017   13:35 Diperbarui: 15 Juni 2017   13:40 933
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Fakta lain yang menguatkan kalau peristiwa persekusi berstandar ganda, yaitu ketika beberapa ulama yang kemudian batal mengisi ceramah agama di Kalimantan Barat. Beberapa diantaranya, yaitu Ustadz Tengku Zulkarnain dan Ketua FPI. Ketika mendarat di bandara setempat. Kedua ulama ini dihadang oleh sejumlah masyarakat dengan membawa senjata tajam (jenis mandau dan parang).

Penulis heran, sistem keamanan bandara bisa ditembus oleh mereka yang membawa sajam. Padahal pemeriksaan di bandara sangat ketat dan berlapis. Pertanyaannya, mengapa hal tersebut bisa terjadi? Pertanyaan selanjutnya, mengapa sampai hari ini mereka tidak dicap sebagai pelaku persekusi, kelompok radikal bahkan teroris? Bukankah mereka sedang memaksakan kehendak dan berbuat sewenang-wenang serta menebar teror kepada para ulama?

Pembaca yang budiman, kalau kita mengacu pada hukum positif yang berlaku di Indonesia, sudah jelas dan terang benderang kalau mereka pelaku persekusi, pelaku kriminal, penebar teror dan kelompok radikal. Seharunya, mereka diusut, ditangkap, diperiksan dan dikenakan dengan paratutan persekusi itu sendiri bahkan bisa di tampah pasal larangan bawa sajam.

Bentuk persekusi lainnya yang tidak kemudian disebut sebagai pelaku persekusi, yaitu penolakan yang dilakukan oleh oknum masyarakat Minahasa dengan membawa sajam terhadap kedatangan Fahri Hamzah (DPR RI Fraksi PKS). Selain itu oknum ormas yang membubarkan acara pengajian secara paksa sangat layak disebut sebagai tindakan persekusi. Sayangnya aparat tidak melihat itu sebagai tindakan melawan hukum. Aneh bukan?

Perkuat Ketahanan Sosial

Konflik sosial yang terjadi hari ini tidak boleh dibiarkan berlarut-larut. Hal ini sangat mengganggu ketahanan sosial negara Indonesia. Perlu kita sadari bahwa munculnya persekusi diakibatkan dari penegakan hukum yang tak berjalan dengan baik. Laporan masyarakat berkenaan pelaku hate speech terhadap ulama lamban diproses aparat penegak hukum.

Merespon hal di atas, dalam rangka memperkuat ketahanan sosial negara Indonesia. Ada beberapa hal yang dapat dilakukan, diantaranya: Pertama, semua pihak harus dapat menahan diri untuk tidak melanggar peraturan dan berlaku sewenang-wenang termasuk aparat penegak hukum itu sendiri. Kedua, harus ada kontrol sosial dari masyarakat terhadap pelaku persekusi dan penebar hate speech serta perilaku melawan hukum lainnya. Bentuk kontrol sosial tersebut, yaitu dengan memberikan nasihat dan pembinaan kepada mereka yang melakukan pelanggaran hukum.

Selain itu, yang paling terpenting adalah proses penegakan hukum yang adil terhadap semua anak bangsa dengan mengedepankan asas semua warga negara memiliki kedudukan dan status yang sama dihadapan hukum. Pembaca yang budiman, keadilan dapat ditegakkan dengan dua syarat. Pertama personil penegak hukumnya yang amanah dan kedua sistem hukum dan peradilan hukum itu sendiri yang amanah. Selama sistem hukum dan peradilan yang ditegakkan berlandaskan pemikiran manusia yang terbatas, maka keadilan jauh panggang api bisa dirasakan masyarakat. Oleh karena itu, sistem hukum dan peradilan harus bersumber pada wahyu dan kebenarannya mutlak, yaitu bersumber dari Dzat yang menciptakan manusia, kehidupan dan alam semesta. Wallohu'alam []

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun