Sekarang semuanya serba gampang. Bayar belanjaan? Tinggal klik. Mau kirim uang? Sekali sentuh. Kita bisa komunikasi kapan aja, di mana aja. Tapi di balik semua kemudahan itu, ada bahaya yang sering kelewat: pencurian identitas.
Apa maksudnya pencurian identitas?
Intinya, ada orang yang nyolong data pribadi kita kaya nama, alamat, nomor KTP, info rekening, apa pun yang penting terus dipakai buat kepentingan mereka. Mereka bisa buka rekening baru, ngajuin pinjaman, bahkan belanja pakai identitas kita. Rugi uang iya, kepala juga bisa pusing gara-gara urusannya ribet.
Fakta yang bikin merinding:
Di AS, FTC nerima lebih dari 231 ribu laporan pencurian identitas di tahun 2023. Ada penipuan kartu kredit? 441 ribu laporan di tahun 2022. Kalo di Indonesia, sekitar 225 ribu orang kena penipuan digital dengan kerugian total Rp4,6 triliun. Selain itu, survei 2024 nunjukin sekitar 6 juta orang dewasa (3% penduduk) pernah jadi korban.
Cara jaga diri? Ini yang bisa kita lakuin:
Pertama, Jangan sembarangan bagi data.Hati-hati posting di medsos, waspada link atau pesan aneh, dan pakai password yang kuat.
Kedua, Tambah lapisan keamanan.Aktifkan verifikasi dua langkah, gunakan VPN kalau lagi akses Wi-Fi publik, dan pakai pengelola kata sandi biar nggak lupa.
Ketiga, Dukung aturan perlindungan data.Indonesia udah punya UU Perlindungan Data Pribadi (2022). Tinggal pastikan penegakannya jalan.
Singkatnya, internet itu memudahkan hidup kita, tapi data pribadi tetap harus dijaga rapat. Jangan sampai pencuri identitas bisa “nebeng hidup” pakai info kita.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI