Mohon tunggu...
Alfira Fembriant
Alfira Fembriant Mohon Tunggu... Lainnya - Instagram : @Alfira_2808

Music Director and Radio Announcer STAR 105.5 FM Pandaan Pasuruan East Java (from 2012 until now) 📻

Selanjutnya

Tutup

Music Artikel Utama

Indonesia Butuh Lembaga Sensor Lagu Baru Layak Siar

24 Oktober 2020   00:02 Diperbarui: 26 Oktober 2020   06:36 693
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
ilustrasi bernyanyi. (sumber: pixabay/Borjah)

Apakah anda penikmat Musik Indonesia?

Jika iya, anda pasti tahu bagaimana kondisi lagu-lagu baru karya anak bangsa saat ini. Yang populer dan masih rajin merilis lagu baru di Indonesia saat ini adalah genre musik Pop dan Dangdut. Namun dari kedua genre musik tersebut yang sangat rawan atau berbahaya jika tidak diseleksi dengan ketat terlebih dahulu adalah yang genre dangdut.

Selama ini Indonesia ada KPI (Komisi Penyiaran Indonesia) yang bertugas untuk mengawasi media siaran televisi maupun radio tentang muatan siaran presenter dan penyiar, plus muatan materi visual untuk TV dan audio musik untuk Radio.

Visual yang dimaksud mengarah pada konten yang ditayangkan pada TV, dan untuk audio musik mengarah pada materi iklan/lagu yang dihadirkan oleh Radio agar tidak melanggar unsur pornografi, kekerasan, dsb.

KPI juga dipecah setiap provinsi ada, hal itu agar bisa membantu KPI pusat dalam mengawasi media penyiaran dalam banyak faktor per daerah provinsi masing-masing di Indonesia.

Namun yang menjadi fokus penulis adalah mengenai audio musik atau lagu-lagu yang dihadirkan oleh media terkadang menyalahi aturan, seperti mengandung unsur hal-hal yang disebutkan di atas. Hal tersebut tidak berarti unsur kesengajaan, melainkan unsur ketidaksengajaan para awak media yang menerima kiriman dari label musik akan materi musik yang dikirimkan pada media tersebut.

Biasanya setiap media sudah mempunyai tim seleksi yang ketat. Namun setiap awak media pastinya mempunyai feel atau opini masing-masing ketika mendengarkan lagu-lagu baru tersebut apakah aman atau tidaknya ketika di on air kan.

Sering kali yang terjadi adanya miss/slip/kecolongan lagu yang tidak layak siar, namun terlanjur di on air kan karena kurang ketatnya dalam seleksi lagu baru. Apa lagi semua itu juga didukung setiap perorangan opininya berbeda.

Yang menurut awak media masih tergolong lirik lagunya aman, belum tentu menurut masyarakat juga aman. Kemudian timbullah pengaduan masyarakat kepada KPID dan ada tindakan lanjutan mengenai hal tersebut.

Penulis rasa hal ini sedikit membuang waktu dan tenaga jika harus menindak lanjuti beberapa media yang mendapat pengaduan masyarakat hanya karena materi lagu baru tergolong explicit (tidak sopan/bahaya) untuk di on air kan.

Bagaimana jika Indonesia mempunyai Lembaga khusus Sensor Lagu Baru?

Berkaca pada LSF (Lembaga Sensor Film Indonesia), setiap film yang akan ditayangkan pada bioskop pastinya akan diseleksi atau sensor terlebih dahulu oleh lembaga ini. Barulah ketika film sudah dinyatakan lulus sensor, alhasil film tersebut bisa tayang di bioskop dengan aman.

ilustrasi gedung LSF: via kanalaceh.com
ilustrasi gedung LSF: via kanalaceh.com

Ilustrasi LSF: via youtube.com / Biro Jasa Warnarupa Kreasi
Ilustrasi LSF: via youtube.com / Biro Jasa Warnarupa Kreasi
Nah, Indonesia sudah punya LSF. Jikalau Indonesia juga punya Lembaga khusus untuk Sensor Lagu Baru yang akan di edarkan oleh label musik, pastinya untuk perilisan lagu baru baik itu via media penyiaran seperti TV, Radio, bahkan via Digital akan teratur dengan baik.

Hal itu dikarenakan setiap perilisan lagu baru akan ada nomor izin resmi layak siar, sehingga semua media di Indonesia bisa menayangkan lagu-lagu baru tersebut, yang dinilai dari lirik lagu baru dengan aman dan tidak melanggar peraturan yang ada.

Lembaga Sensor Lagu Baru di Indonesia menurut penulis dibutuhkan agar bisa menjadi pemersatu pemikiran dari semua awak media atau semua yang berkecimpung dibalik layar suatu media penyiaran dan digital.

Jadi tidak ada berbeda opini lagi tentang suatu lagu yang layak atau tidaknya untuk disiarkan. Tidak ada lagi yang namanya peneguran media karena suatu lagu yang tidak layak siar.

Jadi kurang lebih alurnya seperti ini:

  • Artis rekaman lagu - Label Musik
  • Label Musik mendaftarkan izin pada lembaga yang bersangkutan
  • Lembaga tersebut menyensor lagu baru tersebut
  • Penentuan Lulus Sensor atau tidaknya
  • Penolakan lagu baru tersebut (jika tidak lulus sensor), tidak bisa di edarkan
  • Penyetujuan lagu baru tersebut (jika lulus sensor), diberikan stempel atau nomor izin khusus layak siar
  • Siap edar
  • Media TV, Radio, Internet dan digital lainnya baru bisa memutarkan lagu tersebut

Bagaimanapun lagu-lagu baru tersebut tidak hanya satu atau dua saja, melainkan ratusan lagu bisa rilis setiap bulannya. Sehingga perlu dikendalikan langsung oleh lembaga tersebut seperti memberikan cap atau label khusus lagu lulus sensor.

Selanjutnya pasti aman untuk di hadirkan di semua media penyiaran Indonesia dan tidak ada lagi yang namanya pelanggaran pemutaran lagu baru yang explicit, karena semua lagu yang dihadirkan sudah berstempel lulus sensor LSLBI (Lembaga Sensor Lagu Baru Indonesia).

Sedikit banyak memang akan terasa menyulitkan beberapa pihak. Yang awalnya tidak ada perizinan khusus, kemudian ada perizinan perilisan lagu baru. Namun demi keamanan sebuah lagu baru guna mencerdaskan anak bangsa dan untuk menjaga psikologi anak di bawah umur, remaja, dan seluruh masyarakat Indonesia. Kenapa tidak?

Salam, @Alfira_2808

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Music Selengkapnya
Lihat Music Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun