Seorang pekerja menyampaikan rasa kecewanya setelah mendapati bahwa saldo Jaminan Hari Tua (JHT) miliknya di BPJS Ketenagakerjaan kosong, padahal setiap bulan gajinya telah dipotong oleh perusahaan tempatnya bekerja untuk membayar  iuran tersebut. Setelah ditelusuri oleh pekerja tersebut, ternyarta perusahaan tempatnya bekerja tidak menyetorkan potongan tersebut ke BPJS. Tindakan ini tidak hanya merugikan pekerja secara fianansial, tetapi juga dapat dianggap sebagai pelanggaran hukum yang menimbulkan konsekuensi pidana maupun perdata.
Dalam konteks hukum ketenagakerjaan, tindakan perusahaan yang memotong gaji pekerja untuk iuran JHT BPJS Ketenagakerjaan namun tidak menyetorkannya malnggar pasal 19 ayat (1) dan (2) Undang-undang No. 24 Tahun 2011 yang berbunyi :
(1) Pemberi Kerja wajib memungut Iuran yang menjadi beban Peserta dari Pekerjanya dan menyetorkannya kepada BPJS.
(2) Pemberi Kerja wajib membayar dan menyetor Iuran yang menjadi tanggung jawabnya kepada BPJS.
Pasal ini mewajibkan pemberi kerja memungut iuran dan membayar iuran secara rutin. Jika pemberi kerja gagal melakuakan kewajiban ini dapat dikenakan pidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun atau pidana denda paling banyak Rp. 1 miliar, sebagaimana di atur dalam pasal 55 Undang-undang No. 24 Thun 2011.
Selain itu perusahaan juga dapat dikenakan pasal penggelapan dalam hubungan kerja yang di atur dalam Pasal 374 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang berbunyi:
"Penggelapan yang dilakuakan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun".
Dari sisi hukum perdata, pekerja memiliki dasar kuat untuk mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) berdasarkan Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), karena telah terjadi kerugian materiil akibat perbuatan melanggar hukum yang dilakukan oleh pemberi kerja. Gugatan ini bisa di ajukan ke Pengadilan Hubungan Industrial atau Pengadilan Negri. Selain itu pekerja dapat melapor ke Kepolisian untuk proses pidana serta membuat pengaduan ke Dinas Ketenagakerjaan dan BPJS Ketenagakerjaan untuk dilakukan audit dan penindakan administratif.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI