Mohon tunggu...
Alfina Fajrin
Alfina Fajrin Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Politik

Negara Hukum

31 Agustus 2017   14:24 Diperbarui: 31 Agustus 2017   14:38 3820
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Berbicara tentang negara hukum pasti tidak asing lagi bagi kita sebagai WNI karena negara kita merupakan negara hukum. 

Apa yang kalian ketahui tentang negara hukum? Nah, disini saya akan mencoba menjelaskan "Apa itu negara hukum?"

Negara hukum adalah negara yang susunannya diatur dengan sebaik-baiknya dalam dalam undang-undang sehingga segala kekuasaan dari alat pemerintahan didasarkan pada hukum. Rakyat tidak boleh bertindak sendiri-sendiri menurut kemauannya yang bertentangan dengan hukum yang berlaku pada negara tersebut. Negara hukum ialah negara yang diperintahi bukan oleh orang-orang, melainkan oleh oundang-undang (state the not governed by men, but by laws). Oleh karena itu, di dalam negara hukum, hak-hak rakyat dijamin sepenuhnya oleh negara dan sebaliknya kewajiban-kewajiban rakyat harus dipenuhi dengan tunduk dan taat pada peraturan pemerintah maupun undang-undang negara. 

 Dalam negara hukun, negara harus melindungi dan mengakui hak asasi manusia setiap individu tanpa membedakan latar belakang mereka, sehingga semua orang memliki hak untuk diperlakukan sama dihadapan hukum tanpa terkecuali. Negara hukum itu berkeadilan, tersusun dalam konstitusi, dimana semua orang dalam negara tersebut baik yang memerintah maupun yang diperintah. Keadilan harus didapatkan oleh semua rakyatnya dan hukum yang mempunyai tugas untuk menjaganya agar setiap individu mendapatkan keadilan. Pembatasan kekuasaan negara dalam suatu negara hukum bertujuan untuk melindungi hak-hak rakyat agar tidak dilanggar oleh pemerintah. 

Selain itu, dapat dikatakan bahwa ada hak-hak rakyat yang tidak dapat dicampuri oleh negara, hak-hak tersebut disebut dengan hak asasi manusia. Negara tidak dapat mengurus hal yang berkaitan dengan hak-hak tersebut melainkan wajib menjamin agar tidak dilanggar oleh negara maupun perseorangan. Salah satu hak tersebut adalah hak setiap orang untuk dalam kebebasan beragama. Dalam hal ini pemerintah tidak dapat memkasakan warga negaranya untuk memeluk agama tertentu. Inilah yang disebut dengan pembatasan kekuasaan negara. 

Pemerintah berfungsi untuk mengatur sedangkan rakyat, diatur. Baik yang mengatur maupun yang diatur keduanya mempunyai pedoman yang sama yaitu hukum. pemerintah dan rakyat harus melaksanakan dan tidak boleh melanggar hukum. Siapapun yang melanggar hukum akan memperoleh sanksi. Dalam negara hukum, pemerintah tidak boleh mengistimewakan seseorang maupun kelompok tertentu, atau mendeskriminasikan orang ataupun kelompok tertentu pula. Negara demokrasi dapat pula menganut prinsip demokrasi atau kedaulatan rakyat yang menjamin peran masyarakat dalam proses pengambilan keputusan kenegaraan sehingga setiap peraturan perundang-undangan yang ditetapkan dan ditegakkan mencerminkan nilai-nilai keadilan ditengah masyarakat. Hukum adalah sarana untuk mencapai tujuan bersama dan dimaksudkan untuk meningkatkan kesejahteraan umum. Adanya keterbukaan terhadap setiap proses pembuatan dan penegakan hukum dalam rangka menjamin keadilan dan kebenaran. 

Menjadikan sebuah negara sebagai negara hukum adalah pilihan negara tersebut dengan keinginan untuk menciptakan negara yang aman dan sejahtera. Dimana penguasa negara tidak berbuat sewenang-wenang melainkan mempunyai kewajiban untuk mensejahterakan rakyatnya. Selain itu negara hukum merupakan amanat dari sebuah konstitusi suatu negara tak terkecuali adalah negara kita, Indonesia. 

Mengenai amanat negara hukum tersebut ada dalam konstitusi negara kita dalam UUD 1945 pasal 1 ayat 3 yang menyatakan bahwa "Negara Indonesia adalah negara hukum". Dalam pasal 1 ayat 3 mengingkan bahwa penguasa diharuskan untuk tidak berbuat sewenang-wenang karena segala tindakan nya harus berdasarkan undang-undang begitu juga rakyat diharuskan untuk taat dan patuh terhadap hukum.

Sedikit penjelasan saya mengenai negara hukum, semoga bermanfaat. Apabila ada kekurangan mohon maaf, terima kasih. 

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun