Mohon tunggu...
Alfina Rosy Rivanda
Alfina Rosy Rivanda Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hak dan Kewajiban

28 November 2022   00:26 Diperbarui: 28 November 2022   00:29 178
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pengertian warga negara

Dalam peranan warga negara yang boleh dan harus dilaksanakan oleh seseorang karena statusnya sebagai warga negara. apa yang boleh itu artinya apa yang boleh dituntut kepada negara itu hak cipta dan apa yang harus dilaksanakan itu artinya kewajiban, karena status kita sebagai warga negara dengan demikian peranan itukan berkaitan dengan hak dan kewajiban warga negara. 

Oleh karena itu hak dan kewajiban sebagai warga negara seperti yang dijamin dalam peraturan perundang-undangan. Karena itulah hak dan kewajiban kita karena diatur dalam konstitusi sering juga disebut sebagai hak dan kewajiban konstitusional. 

Hak dan kewajiban warga negara yang diatur dalam konstitusi ketika kita menuntut hak kemudian melaksanakan kewajiban Maka itulah bagian dari peranan kita sebagai warga negara itulah hubungan antara warganegara dengan negara itu dalam pelaksanaan kewajiban kita lihat ada empat peranan kita sebagai warga negara peranan peranan peranan negatif dan positif peranan itu berkaitan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban kita sebagai warga negara dalam melaksanakan hak dan kewajiban ada peranan-peranan kita itu dikelompokkan sebagai peranan aktif dan pasif. 

Negatif ataupun positif. kita lihat yang aktif, peranan aktif itu memberikan hak kepada setiap warga negara untuk ikut serta dalam pemerintahan. jadi kita aktif berpartisipasi dalam urusan pemerintahan hanya melalui pemilihan umum tidak hanya menjadi pemilih tetapi juga kita menjadi peserta dari pemilihan umum itu artinya, kita yang dipilih kemudian bela negara dalam arti yang seluas-luasnya sesuai dengan partisipasi kita dalam bentuk aktif Kewajiban kita secara aktif. Kemudian yang kedua yang pasif, pasif itu menunjukkan kepatuhan kita kepada peraturan perundang-undangan kita taat pada aturan hukum yang dibuat oleh pemerintah. 

Kita bayar pajak karena aturannya mengharuskan kita bayar pajak kita menaati peraturan pemerintah sudah menyusun banyak peraturan dan kita taat pada peraturan itu. Itu menunjukkan peranan kita yang masih ketaatan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagai cermin bahwa kita adalah warga negara yang taat dan patuh hanya menjalankan aturan yang ada itu. 

Kategorinya pasif kemudian yang negative, negatif itu secara garis besar kita menolak campur tangan pemerintah dalam urusan pribadi kehidupan pribadi warga negara ada aturan yang mengatur hal-hal yang sifatnya pribadi warga negara boleh menolak hak untuk menolak campur tangan pemerintah atau negara pada urusan urusan pribadi kehidupan seseorang. itu ada aturan yang dikeluarkan aturan laki-laki tidak boleh menikah dengan perempuan sudah wilayah pribadi kehidupan pribadi kita boleh kita boleh menolak karena itu jangan sampai seperti gaya rambut laki-laki harus mengikuti presidennya.

Kehidupan pribadi yang menolak campur tangan pemerintah pada kehidupan warga negara sedangkan yang positif adalah kita menuntut kepada negara kepada pemerintah untuk menunaikan hak-hak kita permintaan dari warga negara. atas pelayanan dari negara untuk memenuhi kebutuhan hidup kita meminta jaminan pendidikan jaminan kesehatan keselamatan pertahanan keamanan itu kita menuntut kepada pemerintah kepada negara itu peran positif kita sebagai warga negara ketika kita ketika kita menolak campur tangan negara dalam kehidupan pribadi kita. 

Berarti peran negatif ketika kita taat pada aturan patuh pada aturan yang berlaku berarti kita peran ketika kita mengelola negara dalam bidang hukum bahwa kebijakan negara dalam menyusun kebijakan publik idealnya melibatkan masyarakat atau rakyat mengetahui proses itu. Jangan sampai undang-undang itu disusun dalam waktu yang singkat sembunyi-sembunyi penyusunannya pun tidak di gedung DPR, tapi di hotel dan lain sebagainya pengesahannya tengah malam kan itu artinya tidak ada asas keterbukaan 

Peranan warga negara tidak dilibatkan padahal aturannya warga negara itu pasti terlibat atau diajak terlibat Atau paling tidak diberikan informasi dari mulai perencanaan sampai pengundangan. seluruh lapisan masyarakat mempunyai kesempatan yang seluas-luasnya untuk memberikan masukan dalam pembentukan Peraturan perundang-undangan. kita punya contoh undang-undang Cipta kerja atau undang-undang omnibus Law dalam "kita bisa analisis prosesnya jauh dari keterbukaan penyusunannya entah dimana dan sebagainya mengabaikan masukan-masukan dari rakyat dari masyarakat dari warganegara dan begitu sudah ditetapkan sudah disahkan sekarang kan dinyatakan oleh MK bertentangan dengan Konstitusi harus direvisi dalam bidang hukum, jadi kita terlibat sebenarnya punya peranan untuk terlibat punya kesempatan seluas-luasnya untuk memberikan masukan dari mulai perencanaan sampai pengundangan. 

Kemudian dalam bidang ekonomi warga negara bisa ikut berpartisipasi dalam kehidupan bermasyarakat dan pemerintahannya memberi dukungan terhadap pemerintah melakukan kontrol terhadap pemerintah dan meminta pertanggungjawaban pemerintah terhadap rakyat. peran-peran ini kan bisa dilakukan oleh rakyat secara langsung ataupun oleh wakil-wakil rakyat meminta pertanggungjawaban pemerintah sedangkan ketika ada kelangkaan minyak goreng harganya tinggi atau kalaupun ada harganya sangat tinggi maka kita meminta pertanggungjawaban meminta informasi meminta keterangan kepada pemerintah kalau kita tidak bisa langsung wakil-wakil rakyat itu di dalam bidang ekonomi kita punya peranan punya kesempatan untuk mengontrol mengawasi jalannya pemerintahan. khususnya dalam bidang ekonomi, kemudian dalam bidang sosial budaya pada prinsipnya peran warga negara dibidang sosial budaya adalah dengan selalu menerapkan sikap dan perilaku yang baik dalam kehidupan sehari-hari sikap yang sejalan dengan Pancasila.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun