Mohon tunggu...
Andin Alfigenk AnsyarullahNaim
Andin Alfigenk AnsyarullahNaim Mohon Tunggu... Administrasi - biasa saja

orang biasa saja, biasa saja,,,

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

KUA Menanti Perubahan

6 November 2015   13:34 Diperbarui: 10 November 2015   07:29 432
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

 

[caption caption="kuamarikit.blogspot.com"][/caption]

 

KUA MENANTI PERUBAHAN

oleh: Andin Alfigenk Ansyarullah Naim

Membahas masalah KUA dan pencatatan pernikahan selalu menjadi hal menarik, mengapa menarik? Karena kita jarang sekali ingin memahami apa itu KUA, Kantor Urusan Agama.

Pandangan masyarakat awam terhadap KUA identik dengan birokrasi yang koruptif, kita bisa melihatnya dari beberapa kasus yang timbul ke permukaan dan juga berbagai tulisan serta film. Ini sungguh sangat memalukan dan tidak cukup hanya dilampiri dengan kata diplomatik seperti “ini sangat disesalkan”.

Dengan berbagai kasus itu lah dikalangan internal kementerian agama sendiri permasalahan KUA menjadi momok dan mulai mendapatkan perhatian, salah satu masalah peliknya adalah cara pandang dan paradigma yang konon sangat fanatik diinternal kementerian agama, KUA dianggap seolah baku, bak hukum syariah yang tidak dapat diganggu gugat, mereka yang berani menggugat kementerian agama dan berani bersuara tentang sebuah perubahan maka akan disebut dengan mengganggu rumah sendiri.

Memang tidak mudah melakukan perubahan, butuh waktu, butuh banyak kritik, penuh ketelitian, penuh pengorbanan, butuh keterbukaan hati dan kesadaran diri untuk menerima kenyataan bahwa perubahan adalah keniscayaan dan harapan baru, tidak hanya untuk kalangan internal kementerian agama, namun juga mempersembahkannya untuk masyarakat, negara dan Agama.

Kembali ke KUA yang lebih cenderung kepada sebuah institusi dengan banyak fungsi namun kurang aplikatif, dari permasalahan haji, zakat, wakaf, penyuluhan dan pernikahan, dan lain-lainnya tertumpu dan berujung kepada KUA, dengan pegawai yang hanya di isi 1,2 bahkan hanya 3 orang pegawai apakah KUA mampu melakukannya semua itu? Kadang-kadang kita bertanya apa guna kementerian agama di kabupaten kota jika semua hal berujung kepada KUA. Kita tidak pernah membahas keefisian organisasi dalam kementerian agama.

Fungsi kementerian agama yang diserahkan kepada KUA seperti masalah haji, zakat, wakaf dan penyuluhan keagamaan akhirnya jadi terbengkalai dan lebih sering dilaksanakan secara formalitas.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun