Mohon tunggu...
Imam Alfie
Imam Alfie Mohon Tunggu... pegawai negeri -

A big guy with big plans

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Waktu Sudah Habis bagi Pelayanan Publik tanpa Standar

2 Mei 2013   08:16 Diperbarui: 24 Juni 2015   14:16 173
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Awal Mei tahun ini bukan hanya menjadi milik para buruh dan praktisi pendidikan. Awal Mei 2013 juga menjadi penanda habisnya waktu para penyelenggara pelayanan publik untuk menyusun standar pelayanan publik di unitnya masing-masing. Ya, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 2012, setiap penyelenggara pelayanan publik wajib menyusun, menetapkan, dan menerapkan standar pelayanan (Pasal 22 ayat 1). Selain itu, mereka juga wajib mengikutsertakan masyarakat dan pihak terkait serta mengacu pada ketentuan teknis yang telah ditetapkan (Pasal 22 ayat 2). PP ini memberikan kesempatan kepada pihak-pihak yang diatur untuk menyusun standar pelayanan paling lambat 6 (enam) bulan sejak PP ini ditetapkan (Pasal 50). PP ini ditetapkan pada 29 Oktober 2012, maka batas waktunya adalah sampai dengan akhir April 2013.

Dalam Pasal 49 ayat 1, pelanggar Pasal 22 ayat 2 akan dikenakan sanksi pembebasan dari jabatan dan pelanggar pasal 22 ayat 1 akan dikenakan sanksi pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri. Dengan ketentuan ini, maka kita selaku warga negara yang menggunakan pelayanan publik berhak untuk menanyakan apakah unit pelayanan yang kita gunakan (RSUD, puskesmas, sekolah, kecamatan, dinas, badan, dll) telah memiliki standar pelayanan. Yang dimaksud dengan standar pelayanan adalah mencakup dasar hukum pelayanan; persyaratan pelayanan; sistem, mekanisme, dan prosedur pelayanan; jangka waktu penyelesaian pelayanan; biaya/tarif pelayanan; produk pelayanan; sarana, prasarana, dan/atau fasilitas; kompetensi pelaksana; pengawasan internal; penanganan pengaduan, saran, dan masukan; jumlah pelaksana; jaminan pelayanan akan sesuai standar pelayanan; jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan; dan mekanisme evaluasi kinerja pelaksana.

Standar pelayanan publik adalah upaya pemerintah untuk memberikan kepastian pelayanan publik kepada masyarakat, sehingga diharapkan tidak ada lagi oknum-oknum yang bermain dalam ketidakpastian biaya, prosedur, dan waktu pelayanan. Tanpa berlama-lama dengan tulisan ini, saya mengundang rekan-rekan yang akan mengakses pelayanan publik untuk tidak takut apabila berhadapan dengan oknum-oknum yang nakal. Dengan sanksi yang demikian tegas, seharusnya para penyelenggara pelayanan segera menyadari pentingnya standar pelayanan publik.

Mohon tunggu...

Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun