Mohon tunggu...
Alfian Syaifudin Fadli
Alfian Syaifudin Fadli Mohon Tunggu... Mahasiswa - Desainer, Mahasiswa

Mahasiswa UIN Sunan Kalijaga 21107030011

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Roy Suryo Laporkan Menteri Agama Yaqut, Polemik Suara Azan dan Gonggongan Anjing

24 Februari 2022   15:35 Diperbarui: 24 Februari 2022   15:53 691
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Rencana ini diungkapkannya di akun resmi twitternya. Laporannya tersebut atas dugaan pelanggaran terhadap pasal 28 ayat 2 Jo pasal 45 ayat 2 UU tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), atau pasal 156a KUHP tentang penistaan agama.

Pasal 28 ayat (2) Berisikan bahwa setiap orang, baik itu sengaja dan dengan tanpa hak menyebarkan informasi yang bermaksud supaya timbul rasa permusuhan atau kebencian individu maupun kelompok masyarakat tertentu bardasarkan SARA atau Suku, Agama, Ras, dan Antar golongan

Pasal 45a ayat (2) berbunyi: Berisikan bahwa setiap orang, baik itu dengan sengaja dan dengan tanpa hak menyebarkan informasi bohong dan menyesatkan yang berkibat pada kerugian konsumen dalam transaksi elektronik seperti yang dimaksud dalam pasal 28 ayat 1 maka akan dipenjara dengan hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak 1 miliar rupiah

Sementara pasal 156a KUHP yang berisikan tentang siapapun yang dengan sengaja melakukan perbuatan atau meluapkan perasaan di depan umum yang intinya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap salah satu agama di Indonesia dan dengan tujuan supaya orang lain tidak mengikuti agama apapun yang berlandas Ketuhanan Yang Maha Esa akan dihukum pidana dengan hukuman penjara selama lamanya 5 tahun.

Setelah dihubungi kembali, Roy Suryo membenarkan pernyataannya itu dan benar-benar ingin melaporkan Menag Yaqut ke Polda Metro Jaya.

Menanggapi hal ini, menag pun membuat klarifikasi. Pihak kemenag melalui Thobib Al Asyhar, ketua biro Humas, Data, dan Informasi Pelaksana Tugas (Plt), telah menyatakan bahwa menag Yaqut Cholil sama sekali tidak membandingkan suara gonggongan anjing dengan adzan di speaker masjid.

Thobib menegaskan bahwa kabar Yaqut Cholil membandingkan suara azan dengan gonggongan anjing adalah sesuatu yang sangat tidak tepat. Ia juga menjelaskan bahwa Menteri Agama Yaqut bukanlah membandingkan antara gonggongan anjing dan adzan, namun Yaqut hanyalah mencontohkan tentang pengaturan speaker atau pengeras suara agar tidak terjadi kebisingan atau agar tidak dianggap sebagai gangguan oleh masyarakat. (Pernyataan Thobib dalam keterangan resminya 24/2)

Namun setelah diberi klarifikasi, Roy Suryo mengaku akan tetap melaporkan menag Yaqut Cholil. Ia mengatakan bahwa pihak menag boleh membuat klarifikasi, namun ia menyatakan pihaknya akan tetap melaporkan yaqut karena telah melontarkan pernyataan tersebut.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun