Mohon tunggu...
Alfian Nazry
Alfian Nazry Mohon Tunggu... Mahasiswa - FISIP HI UNEJ

Mahasiswa FISIP HI UNEJ

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pemberdayaan Wirausaha Fotocopy Masyarakat dengan Penerapan Pembukuan Sederhana

10 September 2021   00:00 Diperbarui: 10 September 2021   00:03 109
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pada awal tahun 2020 lebih tepatnya bulan februari, Indonesia terdampak pandemi yang meluas di berbagai negara, termasuk Indonesia. Untuk menanggulangi pandemi ini, pemerintah Indonesia sudah melakukan berbagai pencegahan penyebaran, seperti dengan cara Physical Distancing dari adanya penyebaran Virus Corona (Covid-19). 

Melihat kurang efektifnya cara tersebut, maka pemerintah pusat maupun daerah mengeluarkan ketetapan baru untuk mengatasi penyebaran wabah ini dengan menerapkan PSBB hingga PPKM level 1 sampai denga 4, dengan memerhatikan tingkat penyebaran yang ada sehingga setiap daerah mungkin berbeda levelnya. 

Di Kabupaten Jember sendiri, untuk saat ini penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sudah berjalan cukup lama.. Mungkin dalam bidang kesehatan penerapan PPKM ini tentu saja sangat bagus untuk memutus penyebaran COVID-19, namun hal tersebut tentu saja sangat merugikan masyarakat Indonesia dalam berbagai bidang lainnya. 

Seperti dalam bidang pendidikan, sejak adanya PSBB hingga PPKM ini masih ada banyak sekali sekolah-sekolah yang tidak dapat mengadakan kegiatan belajar tatap muka. 

Dan dalam bidang ekonomi ada banyak sekali berbagai macam wirausaha masyarakat yang mengalami penurunan pendapatan yang sangat signifikan akibat adanya kebijakan pemerintah tersebut, dan wirausaha yang perlu disorot disini adalah wirausaha yang bergerak dalam jasa fotocopy. 

Selain dampak negatif tersebut, dampak negatif paling parah yang ditimbulkan akibat adanya kebijakan tersebut bagi wirausaha masyarakat tentu saja adalah penutupan wirausaha masyarakat lantaran tidak mampu lagi untuk membuka usahanya karena kebijakan tersebut.

Terkait dengan menurunnya tingkat pendapatan hingga penutupan wirausaha masyarakat, ada banyak sekali faktor yang membelakangi fenomena tersebut. Salah satunya adalah tingkat pengeluaran yang sangat tinggi dan tidak diimbangi dengan pemasukan untuk menutupi pengeluaran tersebut. 

Seringkali penulis melihat ada banyak sekali wirausaha masyarakat yang melakukan tingkat pengeluaran layaknya sebelum pandemi ada. Hal tersebut tentu saja sangat buruk karena tingkat pembelian konsumen dalam pandemi tentu saja sangat jauh apabila dibandingkan dengan sebelum pandemi.

Fenomena tersebut bisa terjadi karena kurangnya pengetahuan masyarakat Indonesia mengenai pentingnya pembukuan dalam berwirausaha. 

Menurut UU No. 28 tahun 2007 pasal 26, Pembukuan adalah suatu proses pencatatan yang dilakukan secara teratur untuk mengumpulkan data dan informasi keuangan yang meliputi harta, kewajiban, modal, penghasilan, dan biaya, serta jumlah harga perolehan dan penyerahan barang atau jasa, yang ditutup dengan menyusun laporan keuangan berupa neraca, dan laporan laba rugi untuk periode tahun pajak tersebut. 

Pembukuan sendiri memiliki berbagai macam, 2 diantaranya adalah pencatatan inventaris barang serta aliran kas. Pencatatan inventaris merupakan kegiatan pencatatan terhadap seluruh aset yang dimiliki oleh sebuah perusahaan sedangkan pembukuan aliran kas merupakan pencatatan terhadap segala transaksi, baik itu pengeluaran serta pemasukan yang terjadi dalam satu periode.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun