Mohon tunggu...
alfiani farhatus
alfiani farhatus Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

-

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Sang Merah Putih Sebagai Identitas Bangsa Indonesia

10 November 2022   23:10 Diperbarui: 10 November 2022   23:27 128
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Halo sahabat kompasiana, kali ini kita akan membahas tentang Identitas Bangsa Indonesia.

Identitas bangsa atau juga biasa disebut dengan Identitas Nasional. Identitas Nasional merupakan suatu hal yang dimiliki oleh negara yang merdeka dan berdaulat. 

Sebagai warga negara yang baik, tentunya kita harus mengetahui dan memahami Identitas Nasional. Identitas Nasional ini digunakan sebagai karakteristik suatu negara dan juga sebagai pembeda antara satu negara dengan negara lainnya. 

Identitas Nasional ini terbentuk dari dua kata, yaitu identitas dan nasinal. Identitas sendiri memiliki arti ciri khas yang dimiliki seseorang atau sesuatu sebagai pembeda antara satu sama lain. 

Sedangkan Nasional memiliki arti suatu paham yang berpendapat bahwa kesetiaan tertinggi individu harus diserahkan kepada Negara kebangsaan. Jadi dapat disimpulkan bahwa Identitas Nasional adalah kepribadian nasional yang dimiliki suatu bangsa yang membedakan bangsa satu dengan bangsa yang lain. Setiap bangsa harus memiliki identitasnya masing-masing sesuai dengan keunikan, sifat dan karakter suatu bangsa.

Pada hakikatnya, identitas nasional adalah sebuah perwujudan atau pernyataan nilai-nilai budaya yang tumbuh dan berkembang dalam aspek kehidupan suatu bangsa dengan ciri khas. Identitas nasional ini juga mencerminkan nilai-nilai yang ada pada masyarakat di suatu negara, hal ini merupakan sesuatu yang terus menerus berkembang dan bersifat terbuka. 

Dalam konteks bangsa, Identitas nasional ini cenderung mengacu pada kebudayaan, adat istiadat, dan karakter khas suatu bangsa. Seprti, bahasa daerah, tarian daerah, musik daerah, dan lain sebagainya. Sedangkan dalam konteks negara, identitas nasional ini tercermin dalam simbol-simbol kenegaraan, seperti: Pancasila, Bahasa Nasional (Bahasa Indonesia), Bendera Merah Putih, Dan lain sebagainya.

Menurut Kaelan, Identitas nasional bukanlah suatu benda yang terkurung dalam norma dan bersifat mengikuti (dogmatis). Tetapi Identitas nasional ini bersifat terbuka dan cenderung terus mengalami perkembangan karena adanya keinginan untuk menuju kemajuan yang dimiliki oleh masyarakat. Jadi identitas nasional ini memiliki makna yang sangat luas, sesuatu yang terbuka yang dapat diberi makna baru agar tetap relevan dan berfungsi pada kondisi saat ini yang terus berkembang.

Lahirnya Identitas nasional ini terdiri dari beberapa faktor pendukung, yakni faktor objektif, faktor subjektif, faktor primer, faktor pendorong,  faktor penarik, dan faktor reaktif. Selain itu, identitas nasional ini juga memiliki beberapa fungsi, yaitu : 

1. Sebagai alat untuk mempersatukan bangsa.

2. Sebagai landasan negara.

3. Sebagai karakteristik bangsa dan pembeda dari bangsa yang lain.

Identitas Nasional bangsa Indonesia tercipta dari berbagai nilai-nilai kultural suku bangsa yang ada di setiap daerah. Nilai-nilai kultural ini kemudian dihimpun menjadi satu kesatuan yang akhirnya membentuk identitas nasional bangsa Indonesia. 

Identitas nasional bangsa Indonesia ini memiliki dua karakteristik, yang pertama yakni memiliki keinginan untuk merdeka dan yang kedua yakni persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia. Selain itu, Identitas nasional bangsa Indonesia memiliki beberapa unsur yang dituliskan secara resmi dalam Undang-Undang Dasar 1945 pada pasal 35 sampai pasal 36. Berikut adalah unsur-unsur Identitas nasional bangsa Indonesia :

1. Bendera Merah Putih 

Pada UUD 1945 pasal 35 berbunyi 'Bendera Negara Indonesia ialah Sang merah Putih'. Merah memiliki arti berani dan putih memiliki arti suci. Lambang merah putih ini sudah tidak asing lagi sejak masa kerajaan. Menjadi identitas instrumental bagi negara Indonesia, Bendera Merah Putih memiliki makna perjuangan yang cukup mendalam. Warna merah dalam Bendera Merah Putih bermakna berani, sementara warna putih bermakna suci.

Bendera Merah Putih memiliki kedudukan khusus sebagai identitas bangsa Indonesia. Kedudukan Bendera Merah Putih sebagai bendera Indonesia pun diperjelas melalui Undang-Undang (UU) No. 24 Tahun 2009 yang mengatur tentangg Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.

2. Bahasa Indonesia

Pasal 36 UUD 1945 berbunyi 'Bahasa Negara ialah Bahasa Indonesia'. Bahasa Indonesia menjadi bahasa nasional atau bahasa persatuan, karena bangsa Indonesia memiliki berbagai jenis bahasa.

3. Lambang Negara Indonesia

Pasal 36A UUD 1945 berbunyi "Lambang Negara ialah Garuda Pancasila dengan semboyan Bhineka Tunggal Ika". Garuda pancasila dan semboyan Bhineka Tunggal Ika dipilih menjadi lambang negara dan semboyan negara.

Burung Garuda ini menggambarkan bahwa Indonesia merupakan bangsa yang besar dan kuat. Burung Garuda sebagai simbol ikatan persatuan dan menyatunya rakyat Indonesia yang heterogen.Lambang Garuda Pancasila dirancang oleh panitia Lencana Negara yang diketuai Sultan Hamid II. Lambang ini akhirnya disempurnakan oleh Soekarno dan diresmikan pertama kali pada tanggal 11 Februari 1950.

4. Semboyan Bangsa Indonesia

Semboyan Bhinneka Tunggal Ika memiliki arti 'berbeda-beda tapi tetap satu jua'. Semboyan negara ini merupakan kutipan dari Kitab Sutasoma dari Mpu Tantular. Semboyan ini dipilih untuk menggambarkan persatuan negara Indonesia yang memiliki keberagaman suku, ras, agama, budaya, dan bahasa. 

5. Lagu kebangsaan Indonesia 

Pasal 36B UUD 1945 berbunyi 'Lagu kebangsaan ialah Indonesia Raya'. Lagu Indonesia Raya dipilih menjadi lagu kebangsaan Indonesia. Lagu ini diciptakan oleh Wage Rudolf Soepratman, dan diperkenalkan pertama kali pada sumpah pemuda, 28 Oktober 1928 di Batavia.Lirik lagu Indonesia Raya pertama kali dipublikasi di surat kabar Sin Po. Lagu kebangsaan Indonesia pertama kali dikumandangkan di depan Kongres Pemuda Kedua.

6. Dasar Falsafah Negara

Pancasila menjadi dasar falsafah negara. Terdiri dari lima dasar yang menjadi ideologi negara bangsa Indonesia. Pancasila adalah identitas nasional Indonesia yang memiliki kedudukan sebagai ideologi dan dasar negara. 

7. Konstitusi Negara Indonesia

UUD 1945 menjadi konstitusi atau hukum dasar negara. UUD 1945 merupakan hukum yang tertulis dan memiliki kedudukan tertinggi dalam peraturan perundangan. UUD 1945 dijadikan sebagai pedoman dalam kehidupan dan bernegara. UUD 1945 sudah digunakan sejak Indonesia merdeka. Sehari setelah proklamasi , atau pada tanggal 18 Agustus 1945, Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) mengesahkan naskah yang kini menjadi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia. 

Sumber : https://www.gramedia.com/literasi/identitas-nasional/

 

    

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun