Mohon tunggu...
Alfiana R
Alfiana R Mohon Tunggu... Mahasiswa - keep strong

bismillah

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Dampak akibat Covid-19 terhadap Pendidikan pada Masyarakat di Kecamatan Gedangan

25 Oktober 2021   08:30 Diperbarui: 25 Oktober 2021   08:36 67
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pada saat ini dunia digemparkan dengan wabah coronavirus. Virus ini bisa dikatakan berbahaya karena menyebabkan penyakit ringan hingga berat. Virus ini belum pernah ditemukan sebelumnya oleh manusia dan juga diketahui ada dua jenis gejala yang berat salahsatunya adalah coronavirus diseases (COVID 19). 

Tanda umum yang sering dialami oleh manusia yaitu seperti  gejala gangguan pernapasan seperti demam, batuk, dan juga sesak napas. Selang waktu yang berlangsung antara pajanan terhadap pathogen hingga gejala pertama muncul adalah mempunyai rata-rata 5-6 hari dengan masa paling lama 15 hari.

Dalam kehidupan manusia tidak mungkin bisa dipisahkan dengan pendidikan oleh karena itu pendidikan sangatlah dibutuhkan oleh manusia. Dan juga hal ini tidak bisa diubah dengan se enaknya sendiri karena sudah tertera dalam peraturannya. Dalam Undang-Undang Republik Indonesia No. 20 tahun 2003 pasal 1 ayat 1 tentang Sistem Pendidikan Nasional SISDIKNAS (2003) menyatakan bahwa :

"Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk menghidupkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar siswa secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya dan masyarakat, bangsa, dan negara."

Pembelajran daring atau online adalah pembelajaran yang berbasis menggunakan teknologi sebagai alat untuk menempuhnya, cara pembelajrannya yaitu seorang pengajar atau guru mengirimkan materinya secara jarak jauh dengan dibantu oleh tenaga teknologi yang sudah maju dan menggunakan jasa jaringan internet. 

Dengan menyikapi keadaan yang seperti ini pemerintah merasa bahwa kebijakan menggunakan pembelajaran daring atau online ini adalah jalan yang paling tepat dalam menghadapi pandemic yang sudah sangat menyebar luas ini. 

Akan tetapi banyak juga keluhan yang dirasakan oleh pihak yang bersangkutan salahsatunya adalah ketika ada di posisi sebagai orangtua yang tidak mengerti begitu paham mengenai teknologi yang maju saat ini.

Sudah tertera sangat jelas sekali dimana pendidikan sangatlah penting apalagi untuk anak seusia SD dimana anak-anak tersebut sangatlah membutuhkan pembelajaran secara langsung atau tatap muka, selain untuk memudahkan dia dalam belajara hal ini juga sangat berpengaruh terhadap sopan santun anak. Yang saya amati selama ini anak-anak kecil susah untuk diajak belajar jika yang mengawasi hanya orangtuanya saja. 

Karena realitanya tidak semua orangtua dari siswa atau wali murid bisa mengajari anaknya dengan mahir karena pada dasarnya pendidikan orangtuanya hanya sebatas lulusan SD. Oleh karena itu pembelajran daring ini sangatlah menimbulkan dampak yang serius.

Membahas dari dampak tersebut tidak luput dair juga akan bermasalah kepada pengajarnya atau gurunya dan juga akan berdampak kepada siswanya atau peserta didik, karena pembelajaran yang semula adalah pembelajaran secara tatap muka dilakukan di kelas dengan keadaan  yang merupakan tempat dimana bisa berinteraksi karena banyak teman yang bisa diajak untuk berinteraksi. 

Namun dengan berjalannya waktu pembelajaran harus tetap dilaksanakan walaupun dengan cara yang terbatas yaitu dengan melalui pemantauan lewat grup whatsappp, dan juga bekerjasama dengan orangtua dalam menjalankan pembelajaran agar siswa tersebut bisa berkonsentrasi dengan baik. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun