otomotif yang membahas tentang perawatan sederhana namun penting bagi mobil anda. Mengapa saya angkat menjadi sebuah artikel untuk diterbitkan? Karena yang sederhana itu terkadang luput dari perhatian. Bila belum sempat membacanya, sila klik tautan di bawah.
Masih seputar serba-serbi kendaraan. Sebelumnya saya sudah menulis beberapa artikelHindari penggunaan sabun dan sampo untuk cairan wiper mobil anda
Ingat, mobil sudah tidak perlu dipanasi lagi
Sudah musim hujan jangan lupa cek wiper mobil anda
Nah, kali ini pun saya akan membahas topik sederhana tentang perilaku berkendara yang terkadang orang masih salah kaprah. Ya, topik yang saya maksud adalah perilaku pengendara yang menyalakan lampu hazard ketika berkendara di saat hujan.Â
Lampu hazard biasa kita kenal sebagai lampu tanda bahaya. Tidak hanya ada pada mobil saja, beberapa motor keluaran terbaru juga sudah menyediakan fitur ini dalam kendaraan.
Bagi anda yang masih memiliki kebiasaan ini mungkin anda berpikir bahwa menyalakan lampu hazard ketika hujan turun itu untuk memberikan tanda bagi kendaraan di belakang anda. Apalagi di tengah kondisi hujan deras ketika jarak pandang mungkin terganggu. Namun ternyata hal itu tidak dibenarkan. Tidak ada urgensinya menyalakan lampu hazard tersebut.Â
Menyalakan lampu hazard justru berpotensi membahayakan keselamatan berkendara. Khususnya bagi kendaraan yang berada di belakang kita. Mengapa demikian? Kedipan lampu hazard akan membuat pupil mata pengendara di belakang kita akan bergerak naik turun. Ini menyebabkan kondisi mata menjadi cepat lelah. Kelelahan ini akan membuat konsentrasi berkendara menurun dan dapat berpotensi berakibat pada terjadinya kecelakaan.Â
Sama halnya ketika anda sedang mengemudi lalu melihat lampu sirine polisi di waktu malam. Tidak nyaman bukan? Oleh karena itu sangat tidak disarankan untuk menyalakan lampu tanda bahaya.
Kapan lampu hazard digunakan?
Penggunaan lampu hazard sebenarnya sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pasal 121.Â