Mohon tunggu...
Meirri Alfianto
Meirri Alfianto Mohon Tunggu... Insinyur - Seorang Ayah yang memaknai hidup adalah kesempatan untuk berbagi

Ajining diri dumunung aneng lathi (kualitas diri seseorang tercermin melalui ucapannya). Saya orang teknik yang cinta dengan dunia literasi

Selanjutnya

Tutup

Healthy Artikel Utama

Penerapan Pengetatan "PSBB" di Lingkungan Perusahaan

21 September 2020   06:31 Diperbarui: 21 September 2020   09:19 1814
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi protokol kesehatan di lingkungan kerja. | Gambar: kompas.com/Akbar Bhayu Tamtomo

Minggu lalu, Direktur Operasional perusahaan kami membagikan tentang berita pemberlakuan kembali PSBB secara ketat oleh Gubernur DKI melalui WhatsApp grup. Ini juga sekaligus sebagai early warning bagi seluruh pegawai. Mengindikasikan bahwa peraturan dalam perusahaan pun wajib diperketat. 

Pangkal masalahnya apalagi kalau bukan angka positif Covid-19 yang terus menanjak dari hari ke hari. Tetangga kami perusahaan lain di radius terdekat pun sudah banyak pula yang mengonfirmasi karyawannya terpapar virus Covid-19. Ini berarti ikat pinggang harus lebih dikencangkan lagi. 

Bahaya Covid-19 sudah di pelupuk mata, bukan diawang-awang lagi. Jika sampai satu orang saja terpapar, efeknya perusahaan harus stop beroperasi sementara. Akan sangat merugikan tentu bila ini terjadi. Padahal orderan sudah mulai ramai berdatangan kembali setelah sempat mati suri berbulan-bulan yang lalu.

Oleh karena itu, sebenarnya bukan hanya pemerintah saja yang memberlakukan protokol kesehatan lebih ketat, perusahaan pun memperketat protokol kesehatan masing-masing.

Beberapa aturan yang diperketat itu antara lain:

1. Memperberat sanksi.

Apabila sebelumnya hanya bersifat himbauan dan sanksi pemberitahuan tertulis, saat ini berbeda. Bila karyawan kedapatan tidak memakai masker ataupun memakai masker tetapi tidak menutupi hidung, akan langsung mendapatkan Surat Peringatan Pertama (SP-1). 

Begitu pula apabila kedapatan karyawan tidak menjaga jarak. Untuk pemakaian masker kain pun disarankan untuk diganti setiap 4 jam. Masker surgical tiga lapis lebih direkomendasikan.

2. Protokol untuk masuk area perusahaan jadi lebih ketat.

Kalau kemarin hanya cuci tangan dan cek suhu tubuh sebelum masuk area kerja, saat ini sudah mulai diberlakukan self assessment. Yakni berupa pengisian formulir secara online untuk mengetahui potensi risiko setiap orang. 

Self assessment ini akan langsung terhubung ke sistem IT milik personalia sehingga bisa dikontrol secara langsung oleh pihak personalia selaku perwakilan manajemen.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun