Pertentangan / Kontravensi
Perselisihan untuk merebutkan / mencapai kepentingan tertentu dengan
penyangkalan, perlawanan, atau sikap menentang secara tersembunyi, belum ada
kekerasan fisik.
Contoh:
- Fans sepakbola mengejek tim lawan dengan yel-yel.
- Karyawan menunjukkan sikap sinis dengan bergosip tentang kebijakan perusahaan.
Konflik
Perselisihan dua pihak atau lebih yang benar-benar berhadapan karena perbedaan
kepentingan, tujuan, atau nilai, dan sering melibatkan emosi, bahkan bisa sampai
kekerasan.
Contoh:
- Konflik buruh dengan perusahaan akibat PHK massal.Â
- Perang antar negara karena perebutan wilayah.
Bentuk Hubungan Sosial Akomodatif
Hubungan akomodatif adalah bentuk hubungan sebagai proses penyesuaian atau penyelesaian konflik agar tercapai keseimbangan dalam interaksi sosial. Dari disintegrasi menjadi integrasi.
KompromiÂ
Penyelesaian konflik dengan jalan tengah, di mana masing-masing pihak mengalah sebagian.
Contoh:
- Dua siswa yang berebut kursi sepakat untuk duduk bergantian.
- Keluarga yang berselisih warisan sepakat membagi harta sesuai kesepakatan bersama.
Koersi
Penyelesaian konflik dengan paksaan, biasanya pihak yang kuat memaksa pihak lemah untuk mengikuti.
Contoh:
- Aturan atasan memaksa karyawan mengikuti keputusan perusahaan.
- Penjajah memaksa rakyat untuk tunduk pada aturan kolonial.
Mediasi
Penyelesaian konflik dengan pihak ketiga yang netral, berfungsi sebagai penengah, tapi keputusan tidak mengikat.
Contoh:
- Perselisihan antar tetangga dimediasi oleh ketua RT.
- Perselisihan rumah tangga diselesaikan lewat pendapat dari keluarga lain.
Arbitrasi
Penyelesaian konflik dengan melibatkan pihak ketiga yang berwenang dan keputusannya mengikat.
Contoh:
- Perselisihan kontrak atlet dengan klub diselesaikan lewat Court of Arbitration for Sport (CAS).
- Dua perusahaan teknologi berselisih tentang hak cipta software, akhirnya sepakat membawa kasus ke Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI).
Ajudikasi
Penyelesaian konflik melalui jalur hukum atau pengadilan.
Contoh:
- Kasus perceraian diselesaikan melalui Pengadilan Agama.
- Kasus pidana (pencurian, perampokan, pembunuhan) diputus di pengadilan umum.
Perilaku MenyimpangÂ
Konsep dasar perilaku menyimpang adalah ketika tindakan yang dilakukan individu tidak sesuai dengan nilai/norma yang ada di masyarakat.