RUU Perampasan Aset merupakan upaya untuk memberantas korupsi dan memberikan efek jera terhadap pejabat publik yang terlibat dalam tindakan korupsi. Pandangan hukum terkait RUU ini seharusnya mencakup beberapa hal sebagai berikut:
Dasar Hukum
RUU Perampasan Aset harus didasarkan pada peraturan perundang-undangan yang ada. Hal ini bertujuan untuk menjaga kepastian hukum dan memastikan bahwa RUU ini tidak bertentangan dengan aturan hukum yang berlaku.
Kepentingan Umum
RUU Perampasan Aset harus memiliki tujuan yang jelas dan sesuai dengan kepentingan umum. Hal ini penting untuk memastikan bahwa tindakan perampasan aset tidak dilakukan semata-mata untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu.
Perlindungan Hak Asasi Manusia
RUU Perampasan Aset harus memperhatikan hak asasi manusia, termasuk hak atas properti. Hal ini berarti bahwa tindakan perampasan aset harus dilakukan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku dan tidak merugikan hak-hak individu.
Prinsip Kesetaraan
RUU Perampasan Aset harus diterapkan secara adil dan setara kepada semua orang tanpa diskriminasi. Tidak ada alasan untuk mengambil tindakan perampasan aset secara selektif terhadap kelompok tertentu.
Transparansi dan Akuntabilitas
RUU Perampasan Aset harus memiliki mekanisme transparansi dan akuntabilitas yang jelas. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa tindakan perampasan aset dilakukan dengan proses yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.