Mohon tunggu...
Zakki Alfarhan
Zakki Alfarhan Mohon Tunggu... Freelancer - Fulltime Blogger

Seorang Pemuda kampung yang memiliki mimpi besar, mencoba lakukan hal terbaik dalam ruang ruang kebermanfaatan

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Mendorong Efektivitas Hukum terhadap Korupsi melalui RUU Perampasan Aset

27 Maret 2023   07:38 Diperbarui: 27 Maret 2023   07:35 93
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

RUU Perampasan Aset merupakan upaya untuk memberantas korupsi dan memberikan efek jera terhadap pejabat publik yang terlibat dalam tindakan korupsi. Pandangan hukum terkait RUU ini seharusnya mencakup beberapa hal sebagai berikut:

Dasar Hukum

RUU Perampasan Aset harus didasarkan pada peraturan perundang-undangan yang ada. Hal ini bertujuan untuk menjaga kepastian hukum dan memastikan bahwa RUU ini tidak bertentangan dengan aturan hukum yang berlaku.

Kepentingan Umum

RUU Perampasan Aset harus memiliki tujuan yang jelas dan sesuai dengan kepentingan umum. Hal ini penting untuk memastikan bahwa tindakan perampasan aset tidak dilakukan semata-mata untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu.

Perlindungan Hak Asasi Manusia

RUU Perampasan Aset harus memperhatikan hak asasi manusia, termasuk hak atas properti. Hal ini berarti bahwa tindakan perampasan aset harus dilakukan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku dan tidak merugikan hak-hak individu.

Prinsip Kesetaraan

RUU Perampasan Aset harus diterapkan secara adil dan setara kepada semua orang tanpa diskriminasi. Tidak ada alasan untuk mengambil tindakan perampasan aset secara selektif terhadap kelompok tertentu.

Transparansi dan Akuntabilitas

RUU Perampasan Aset harus memiliki mekanisme transparansi dan akuntabilitas yang jelas. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa tindakan perampasan aset dilakukan dengan proses yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun