Mohon tunggu...
Alfarizi Tubagus
Alfarizi Tubagus Mohon Tunggu... -

Hanya mencoba menulis dan ingin berbagi.

Selanjutnya

Tutup

Catatan Pilihan

Pemborosan yang (Berpotensi) Membebani Perekonomian

4 September 2014   09:06 Diperbarui: 18 Juni 2015   01:39 275
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Stiker bertanda A dibelakang mobil.

Ditengah gunjang-ganjing perekonomian Indonesia yang masih memprihatinkan sudah selayaknya kita semua peduli dengan masalah ini dan menurut saya ada beberapa peraturan yang sangat erat dengan kebutuhan masyarakat tampaknya perlu dikaji ulang, diantaranya adalah aturan-aturan yang berkenaan dengan kendaran bermotor. Ada beberapa hal yang menurut saya hanya merupakan pemborosan saja, sebagai contoh :

  1. Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), mengapa kendaraan bermotor harus dilengkapi dengan BPKB padahal setahu saya BPKB ini baru ada mungkin disekitar pertengahan sampai akhir dekade tahun 1960-an sedangkan sebelumnya tidak dikenal adanya BPKB, waktu itu Pelat Nomor kendaraan juga dibuat oleh masing-masing pemilik dengan bantuan Pembuat pelat nomor dengan ukuran dan model huruf yang ditentukan (CMIIW). Fungsi BPKB, saya mencoba mengira-ngira apa fungsi BPKB tersebut :
    • untuk tanda bukti keabsahan, bukankah sudah ada STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) dan dari nomor kendaraan saja pihak Kepolisian akan mudah menelusuri benar tidaknya data yang tercantum pada STNK tadi pada databasenya. Jadi sepertinya ada fungsi yang tumpang tindih antara BPKB dengan STNK.
    • untuk keamanan, saya kira lebih aman seandainya hal ini tidak dibuat dalam bentuk buku melainkan dibuat dengan Kartu Plastik seperti kartu kredit yang bisa menyimpan data secara digital, sementara kalau BPKB tersiram air saja sudah rusak, belum kalau dimakan ngengat dsb.
    • untuk mengetahui status kepemilikan kendaraan apakah tangan pertama, kedua dan selanjutnya, jelas bisa diatasi dengan membuatnya seperti kartu kredit tadi dan untuk mudahnya data ini bisa dicantumkan juga secara visual pada kartunya sehingga akan mudah terbaca.
    • untuk jaminan kredit, jelas Kartu bisa menggantikan BPKB karena keduanya mempunyai bentuk fisik yang bisa dijadikan agunan.
    Kerugian adanya BPKB, menurut pengamatan saya adalah :
    • membuat pengeluaran ekstra untuk pemilik kendaraan yang notabene adalah rakyat.
    • dalam bentuk Buku yang mudah rusak, sementara kalau hilang proses penggantiannya akan rumit dan lama dan juga anehnya kendaraan yang BPKB-nya bukan asli (duplikat) konon akan sulit untuk dijual kembali, sementara kalau dalam bentuk Kartu hanya tinggal cetak ulang tidak perlu menunggu lama.
    • menjadi pekerjaan tambahan yang memberatkan bagi Kepolisian/Kantor Samsat karena harus mempunyai arsip  dan juga Duplikatnya, padahal arsip tersebut sangat rentan terhadap kehilangan dan kerusakan, sementara sekarang di semua belahan dunia juga pengarsipan sudah beralih ke teknologi tanpa kertas (paperless) sebagai penghematan dan dengan sistem komputerisasi yang dimiliki Kepolisian saya yakin akan dapat diatasi.
    Sementara

tidak ada keuntungan adanya BPKB yang saya lihat. Pelat Nomor Kendaraan, mengapa pelat nomor ini harus diganti setelah 5 tahun? untuk sepeda motor mungkin perlu adanya penggantian karena kadang-kadang suka patah akibat suka tersenggol sehingga melipat dan kemudian diluruskan lagi, dan karena begitu seringnya terlipat kemudian diluruskan maka lama-lama patah, akan tetapi apabila pelat nomor tersebut masih mulus atau layak, lantas apa perlunya harus diganti?, sedangkan pelat nomor mobil rasanya akan tahan sampai belasan tahun. Masa Berlaku SIM (Surat Ijin Mengemudi),  mengapa harus memakai masa berlaku selama 5 tahun? padahal dengan habisnya masa berlaku SIM toh tidak membuat seorang pengemudi jadi kehilangan kecakapan (skill) untuk mengemudikan kendaraan, yang saya tahu di Perancis SIM berlaku seumur hidup dan untuk memperolehnya wajib melalui serangkaian test baik teori maupun praktek, apabila lulus test maka akan mendapat  6 poin dan boleh mengemudikan sendiri akan tetapi mobilnya harus ditempeli stiker bertanda huruf “A” (apprenti) yang artinya kira-kira “magang” selama 3 tahun, setelah melalui masa 3 tahun dan tidak melakukan pelanggaran maka poinnya naik menjadi 12 dan berhak atas SIM untuk seumur hidup. [caption id="" align="aligncenter" width="400" caption="Stiker bertanda "][/caption]

Sumber gambar  http://franconaija.blogspot.com

Nah, sekarang saya ingin memberikan gambaran kasar mengenai biaya pembuatan BPKB dan Pelat Nomor, untuk kendaraan baru saja  hasilnya akan terlihat cukup mencengangkan.Di DKI Jakarta saja menurut data yang saya kutip dari Tempo berdasarkan keterangan dari Ditlantas  Metro Jaya adalah sebagai terlihat dari snapshot berikut ini : [caption id="attachment_357081" align="aligncenter" width="423" caption="Sumber : http://www.tempo.co/read/news/2013/11/07/083527694/Sejuta-Kendaraan-Baru-Sesaki-Jakarta-Per- Tahun"]

1409765059375770325
1409765059375770325
[/caption] Dari data di atas kita lihat di DKI Jakarta saja pada tahun 2012  terdapat penambahan kendaraan bermotor (kendaraan baru) sebanyak 1.577.418 buah, andaikata biaya pembuatan BPKB Rp 100.000 maka akan didapat angka sebesar Rp  157.741.800.000, kemudian andaikata biaya pembuatan Plat Nomor Rp 20.000 maka akan didapat angka sebesar Rp  31.548.360.000, sehingga untuk DKI Jakarta saja akan terdapat jumlah sebesar Rp 189.290.160.000 uang yang digunakan pada saat pertama kali meregistrasi kendaraan. Kemudian setiap lima tahun berikutnya akan ada biaya untuk Pelat Nomor sebesar Rp  31.548.360.000. Di seluruh Indonesia berdasarkan Data yang dikeluarkan oleh Kepolisian Republik Indonesia untuk tahun 2012 terdapat jumlah kendaraan baru sebesar 8.771.973 buah, yaitu dari jumlah keseluruhan tahun 2012 dikurangi jumlah tahun 2011 (lihat Tabel di bawah ini). [caption id="attachment_357082" align="aligncenter" width="568" caption="Sumber : http://www.bps.go.id/tab_sub/view.php?tabel=1&id_subyek=17¬ab=12"]
14097651832074799478
14097651832074799478
[/caption] Dengan asumsi seperti di atas yaitu andaikata biaya pembuatan BPKB Rp 100.000 maka akan didapat angka sebesar Rp  877.197.300.000, kemudian andaikata biaya pembuatan Plat Nomor Rp 20.000 maka akan didapat angka sebesar Rp 175.439.460.000, sehingga untuk seluruh Indonesia pada tahun 2012 akan terdapat jumlah sebesar Rp  1.052.636.760.000 uang yang digunakan pada saat pertama kali meregistrasi kendaraan. Kemudian setiap lima tahun berikutnya akan ada biaya untuk Pelat Nomor sebesar Rp   175.439.460.000. Angka sebesar Rp 1.052.636.760.000 hanyalah sebagai gambaran kasar saja yang terjadi pada tahun 2012 dan angka yang sebenarnya pasti lebih besar lagi, memang mungkin tidak terlalu besar dibanding dengan APBN akan tetapi sekecil apapun namanya penghematan akan tetap mempunyai arti, dan paling layak untuk dikaji ulang demi penghematan adalah penggantian Pelat Nomor  setiap lima tahun sekali yang akan lebih baik bila dilaksanakan berdasarkan permintaan pemilik kendaraan, kemudian masa berlaku SIM sebaiknya diberlakukan seumur hidup, dan syukur-syukur kalau BPKB juga ditiadakan paling tidak diganti dengan yang lebih baik namun lebih murah dan praktis. Sebagai langkah untuk efisiensi lainnya mungkin akan lebih baik kalau segala sesuatunya dapat dilakukan secara online atau paling tidak menggunakan semacam “drop box” di kantor-kantor Samsat/Polri dan apabila sudah selesai semuanya dikirim kembali melalui Pos dengan demikian Kantor Pos akan kembali lebih banyak difungsikan. Dan tugas pemerintah untuk mewujudkan sistem pelayanan yang berbasis Internet karena tidak pantas lagi beralasan yang mengatakan "buat apa (negara) kita mempunyai koneksi Internet yang cepat" seperti yang pernah terlontar dari seorang Menteri. Saya kira apabila hal-hal yang tidak terlalu penting ini bisa dipangkas maka beban bagi rakyat akan berkurang karena mereka bisa menghemat uang maupun waktu, selain itu penggunaan material seperti kertas, tinta, pelat aluminium, cat, biaya produksi dll. sebagai bahan pembuatannya juga akan ikut terpangkas yang langsung maupun tidak langsung akan berpengaruh terhadap perekonomian negara secara keseluruhan. Salam Penghematan.

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun