Mohon tunggu...
Naufal Alfarras
Naufal Alfarras Mohon Tunggu... Freelancer - leiden is lijden

Blogger. Jurnalis. Penulis. Pesilat. Upaya dalam menghadapi dinamika global di era digitalisasi serta membawa perubahan melalui tulisan. Jika kau bukan anak raja, juga bukan anak ulama besar, maka menulislah. "Dinamika Global dalam Menghadapi Era Digitalisasi" Ig: @naufallfarras

Selanjutnya

Tutup

Hukum Artikel Utama

Viral Grup WhatsApp STM dan Truecaller, Perlukah RUU KKS?

2 Oktober 2019   15:17 Diperbarui: 3 Oktober 2019   04:31 465
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Truecaller memperoleh data mengenai nomor ponsel melalui para pengguna yang sudah menandai nomor tersebut dengan label spam sehingga nomor tersebut tidak mampu digunakan lagi untuk melakukan panggilan.

Dilansir dari detikinet, syarat pertama yang mesti dipenuhi pengguna setelah mengunduh Truecaller adalah memberi izin akses aplikasi tersebut untuk mendata seluruh informasi kontak di ponsel penggunanya.

Truecaller bahkan mampu menampung data yang berasal dari 150 juta pengguna aktif harian. Potensi pelanggaran terhadap privasi terbuka lebar. Otoritas Nigeria diketahui tengah melakukan investigasi dalam layanan Truecaller.

Aplikasi ini disebut terlalu berlebihan dalam mengumpulkan data pengguna dan membagikannya kepada pihak ketiga tanpa persetujuan pengguna serta tanpa memberi alasan yang jelas.

Di Nigeria setidaknya terdapat tujuh juta pengguna saat ini. Menyadari ancaman privasi otoritas setempat langsung mengimbau warganya untuk tidak menggunakan Truecaller.

Darurat Keamanan Siber dan Data Pribadi
DPR RI telah membatalkan pengesahan RUU Keamanan dan Ketahanan Siber atau KKS pada akhir bulan lalu. Pembatalan tidak lepas dari poin-poin dalam RUU KKS yang dinilai kontroversial.

Beberapa poin tersebut antara lain mengancam kebebasan warganet dalam berekspresi, penyadapan oleh pihak terkait semakin mudah untuk dilakukan, serta menghambat perkembangan teknologi dan ekonomi digital tanah air.

Selain RUU KKS, RUU Perlindungan Data Pribadi (PDP) juga tak kunjung disahkan. Padahal, pembahasan mengenai RUU PDP telah berlangsung selama lima tahun.

Beberapa ahli mengungkapkan bahwa RUU KKS maupun RUU PDP penting dalam menjamin keamanan dunia siber di Indonesia mengingat global sedang bergerak menuju era digitalisasi.

Pembahasan kedua RUU mesti dibahas secara bersamaan agar keduanya tidak memiliki pasal karet dan perbedaan antar kedua peraturan tersebut memiliki visi yang jelas.

Berkaca pada kasus tangkapan layar grup WhatsApp milik pelajar STM maupun keberadaan aplikasi Truecaller atau sejenisnya, Indonesia belum memiliki dasar hukum yang cukup kuat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun