San Fransisco tengah berupaya menjadi kota pertama di Amerika Serikat yang melarang penjualan rokok elektrik. Langkah ini dilakukan dengan melakukan pemungutan suara yang bertujuan untuk melegalkan peraturan baru ini.
Aturan tersebut kelak akan melarang perdagangan baik di toko maupun situs internet yang memiliki basis di San Fransisco. Rokok elektrik hanya dapat dijual apabila sudah ditinjau oleh badan pengawas obat dan makanan setempat.
Sehingga semua jenis produk rokok elektrik harus memperoleh izin edar terlebih dahulu dari instansi setempat sebelum didistribusikan kepada masyarakat yang tinggal di San Fransisco.
Masih dari Negeri Paman Sam, seorang penumpang berusia 30 tahun di maskapai swasta Spirit Airlines terciduk saat menggunakan rokok elektrik dengan penerbangan rute Detroit menuju New Orleans, Amerika Serikat.
Sesuai prosedur keselamatan penerbangan, merokok merupakan tindakan yang dilarang selama berada di dalam pesawat. Perilaku penumpang tersebut diketahui oleh seorang pramugari saat sedang berada di kamar mandi pesawat.
Saat mendarat di bandara tujuan, pelaku langsung dimintai keterangan oleh aparat keamanan. Meski sempat beberapa kali menyangkal, pelaku akhirnya mengakui kesalahan yang diperbuatnya.
Hasil pengadilan memutuskan penumpang tersebut menerima sanksi berat berupa larangan terbang seumur hidup menggunakan maskapai Spirit Airlines.
Otoritas Thailand juga berupaya mengurangi penggunaan rokok elektrik dengan menerbitkan atruran yang melarang keberadaan rokok eletrik dan sejenisnya.
Aturan yang berlaku sejak Oktober 2014 silam menjelaskan perihal larangan penjualan dan penggunaan rokok elektrik atau vape di negara tersebut.
Ancaman hukuman pun siap menanti bagi mereka yang nekat melanggar, mulai dari sanksi denda maupun ancaman kurungan hingga 10 tahun.
Sejumlah negara tengah berupaya membatasi konsumsi rokok elektrik. WHO juga membutuhkan peran berbagai pihak dalam meminimalisir racun nikotin yang terkandung dalam rokok tembakau maupun elektrik.