Mohon tunggu...
Naufal Alfarras
Naufal Alfarras Mohon Tunggu... Freelancer - leiden is lijden

Blogger. Jurnalis. Penulis. Pesilat. Upaya dalam menghadapi dinamika global di era digitalisasi serta membawa perubahan melalui tulisan. Jika kau bukan anak raja, juga bukan anak ulama besar, maka menulislah. "Dinamika Global dalam Menghadapi Era Digitalisasi" Ig: @naufallfarras

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Lagi, Elite Politik Penyebar Hoax Diamankan

27 Mei 2019   14:53 Diperbarui: 27 Mei 2019   14:56 112
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: majalahkartini.co.id

Polri kembali berhasil mengamankan pelaku penyebar konten hoax pada Minggu dini hari kemaren. Mustofa Nahrawardaya ditangkap di rumahnya di kawasan Bintaro, Tangerang Selatan. Kini dirinya secara resmi ditahan selama 20 hari ke depan terhitung mulai hari ini terkait kasus dugaan pelanggaran Undang -- Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Setelah beberapa kali menyangkal ketika diperiksa akhirnya yang bersangkutan mengakui perbuatannya dalam menyebarkan foto, video, dan narasi hoax melalui akun Twitter pribadi.

Kronologis Kejadian Penyebaran Hoax

Peristiwa yang diunggah melalui akun Twitter oleh Mustofa berupa pengeroyokan yang mengakibatkan seorang anak bernama Harun (15 tahun) meninggal dunia dalam Aksi 22 Mei. Pengeroyokan terjadi di Masjid Al -- Huda, Kampung Bali, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Gambar yang diunggah oleh Mustofa diklaim peristiwa yang telah terjadi di Thailand. Kepolisian juga mengklarifikasi bahwa pria yang terdapat di gambar bukanlah Harun, melainkan Andri Bibir. Setelah dikonfirmasi, yang bersangkutan ternyata masih hidup.

Sebelum ditahan, pengacara Mustofa sempat menyatakan bahwa akun pribadi milik kliennya telah diretas oleh seseorang. Namun, setelah dilakukan forensik digital membuktikan bahwa akun tersebut tidak diretas melainkan Mustofa sendiri sebagai pelaku. Timbul penggiringan opini di masyarakat dengan memicu kegaduhan pada Aksi 22 Mei silam.

Berdasarkan pernyataan sang istri, Cathy menyebutkan bahwa suaminya bukan pembuat konten dan 'hanya' menyebarkan sebuah konten yang diterima melalui aplikasi WhatsApp.

Dan sebagai akibat perbuatannya, Mustofa terancam hukuman pidana penjara maksimal selama enam tahun dan denda maksimal sejumlah satu miliar rupiah.

Elite Politik Kurang Memberi Contoh Baik

Kasus penyebaran konten hoax kembali terjadi. Yang disayangkan adalah bahwa pelaku yang ditangkap kali ini merupakan seorang elite politik. Seseorang yang memiliki latar belakang pendidikan terpandang dan merupakan salah satu calon wakil rakyat.

Akan timbul pertanyaan besar di benar masyarakat jikalau yang bersangkutan ternyata tidak menjalani prosedur hukum yang ada dan tetap yakin untuk terus maju sebagai wakil rakyat. Apabila wakilnya saja masih belum bisa memberi contoh yang baik, bagaimana masyarakat Indonesia akan menjadi lebih baik?

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun