27 Mei 2019 14:53Diperbarui: 27 Mei 2019 14:561122
Polri kembali berhasil mengamankan pelaku penyebar konten hoax pada Minggu dini hari kemaren. Mustofa Nahrawardaya ditangkap di rumahnya di kawasan Bintaro, Tangerang Selatan. Kini dirinya secara resmi ditahan selama 20 hari ke depan terhitung mulai hari ini terkait kasus dugaan pelanggaran Undang -- Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.