Mohon tunggu...
Alex Japalatu
Alex Japalatu Mohon Tunggu... Penulis - Jurnalis

Suka kopi, musik, film dan jalan-jalan. Senang menulis tentang kebiasaan sehari-hari warga di berbagai pelosok Indonesia yang didatangi.

Selanjutnya

Tutup

Love Artikel Utama

Perjanjian Pranikah untuk Melindungi yang Lemah

14 Agustus 2022   09:20 Diperbarui: 21 Agustus 2022   20:15 809
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi pernikahan. (sumber: porstooleh/ Freepik via kompas.com) 

Perkawinan Katolik tidak mengenal perceraian, kecuali oleh beberapa sebab yang  tidak diketahui sebelum pernikahan (misalnya impotensi dan sakit jiwa), dan peristiwa luar biasa yang terjadi setelah itu.

"Alasanmu apa?" tanya saya?

"KDRT," jawabnya.

"Ada bukti-bukti?"

"Ada, dan sudah dilaporkan kepada polisi."

Dalam kasus KDRT, akhir-akhir ini Gereja Katolik menyetujui perceraian, tetapi setelah diteliti secara sangat cermat oleh "hakim" tribunal gereja dalam waktu yang panjang, minimal setahun. 

Dengan upaya pertama, merujukkan mereka kembali. Tetapi jika hal itu terus berulang, perkawinan itu bisa diceraikan, dan pasangan yang bercerai boleh menikah lagi secara Katolik. Pengalaman ini saya dapatkan di Yogyakarta pada tahun 2005.

"Sayang, kami tidak punya perjanjian pra nikah," kata dia.

Dalam konteks ini perempuan menjadi korban.

Tidak sekali itu saja saya menemukan perceraian dalam kasus KDRT. Dan kebanyakan perempuan yang menjadi korbannya. 

Dan biasanya jika sudah demikian, jika dimintai pendapat, saya menganjurkan untuk bercerai. Dengan prinsip, kesucian tubuh manusia jangan pernah dirusak oleh kekerasan, dan lembaga perkawinan tidak menjadi alasan untuk bertahan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Love Selengkapnya
Lihat Love Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun