Â
Pulau Rempang merupakan aset berharga yang menyimpan sejarah, budaya, dan identitas masyarakat Melayu. Rencana pemerintah untuk menjadikannya sebagai proyek strategis nasional tidak hanya mengancam keberadaan masyarakat adat, tetapi juga merusak warisan budaya dan lingkungan yang ada. Dengan merujuk pada undang-undang dan prinsip-prinsip perlindungan hak masyarakat adat, artikel ini menegaskan bahwa Pulau Rempang tidak seharusnya dijadikan proyek strategis nasional. Sebaliknya, pemerintah harus memprioritaskan pelestarian budaya dan pemberdayaan masyarakat lokal.
Daftar Pustaka
1. Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 18B ayat (2).
2. Hikayat Hang Tuah, Naskah Kuno Melayu.
3. Laporan Bappenas tentang Proyek Strategis Nasional (2021).
4. Catatan Sejarah Kepulauan Riau, Arsip Nasional Republik Indonesia.
5. Wawancara dengan Tokoh Adat Pulau Rempang (2023).
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI