Mohon tunggu...
Alexander Hadinata
Alexander Hadinata Mohon Tunggu... Mahasiswa - SMA

Y

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Transformasi Kepercayaan dari Masa Praaksara hingga Sekarang

15 November 2022   12:10 Diperbarui: 15 November 2022   12:29 198
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

TRANSFORMASI KEPERCAYAAN

DARI MASA PRA AKSARA HINGGA SEKARANG


 disusun oleh:

Alexander william song hadinata(1)

X IPA 1


SMA KRISTEN IPEKA

BALIKPAPAN

2022

 

Transformasi Kepercayaan dari masa pra-aksara hingga sekarang

      Manusia Indonesia Masa Praaksara Sahabat Latis akan belajar tentang manusia Indonesia masa praaksara yang meliputi periodisasi masyarakat Indonesia masa praaksara, ciri-ciri masyarakat praaksara, dan bagaimana cara masyarakat yang belum mengenal tulisan mewariskan masa lalunya.Periodisasi masyarakat Indonesia masa praaksara meliputi pengetahuan tentang tradisi manusia hidup nomaden, kehidupan manusia memasuki tahap hidup setengah   berpindah, kehidupan manusia setelah menetap, zaman megalitikum, dan zaman perundagian.

Zaman Paleolitikum (Tradisi Manusia Hidup Nomaden)

Pada masa praaksara atau belum mengenal tulisan, manusia Indonesia hidup secara nomaden atau berpindah-pindah. Mereka mencari makan dengan mengumpulkan sumber makanan yang mereka temui di gua.


Hasil kebudayaan paleolitikum adalah kapak penetak atau chopper yang ditemukan di Pacitan (Jawa), Lahat (Sumatera), dan Parigi Sulawesi.

Selain itu, ditemukan juga flakes atau benda yang terbuat dari batu dan chalcedon atau batu indah yang berwarna. Kedua benda tersebut merupakan bagian dari Kebudayaan Ngandong.

Zaman Mesolitikum (Kehidupan Manusia Memasuki Tahap Hidup Setengah Berpindah)

Pada zaman ini, manusia Indonesia telah hidup setengah berpindah. Mereka sudah bertempat tinggal di gua dan mengumpulkan makanan di sekitar laut.

Mereka juga menggunakan alat-alat sederhana seperti pipisan, pebble (kapak genggam), dan hache courte (kapak pendek).

Zaman Neolitikum (Kehidupan Manusia setelah Menetap)

Manusia Indonesia di zaman ini sudah tinggal di tempat yang tetap. Mereka mulai berladang untuk memproduksi berbagai jenis tanaman seperti jelai, padi, ubi, dan talas.

Benda peninggalan zaman neolitikum juga terbilang lebih bagus seperti kapak lonjong dan kapak persegi.

Kapak lonjong ditemukan di kepulauan bagian timur Indonesia seperti Sulawesi dan Papua. Sedangkan kapak persegi kebanyakan ditemukan di Pulau Jawa, Sumatera, Bali, dan Kalimantan.

Zaman Megalitikum

Pada zaman ini, para nenek moyang sudah membuat beragam alat yang lebih kompleks seperti sarkofagus, dolmen, dan menhir.

Sarkofagus atau waruga berbentuk seperti peti. Sedangkan dolmen merupakan benda yang sekilas mirip meja besar yang dulunya digunakan sebagai tempat berkumpulnya orang-orang untuk berdiskusi.

Berbeda halnya dengan menhir yang dapat ditemukan di Sumatera Selatan Kalimantan, dan Sulawesi Tengah. Tugu batu tersebut digunakan sebagai tempat menyembah roh nenek moyang.

Zaman Perundagian

Manusia Indonesia masa praaksara yang telah hidup menetap, mampu membuat alat-alat yang bermanfaat di berbagai bidang seperti nekara, kapak corong, dan arca perunggu.

Mereka juga bisa bercocok tanam, membuat sawah, dan sistem pengairan.

Wilayah negara merupakan daerah atau lingkungan yang menunjukkan batas batas suatu negara, dimana dalam wilayah tersebut negara dapat melaksanakan kekuasaanya, menjadi tempat berlindung bagi rakyat sekaligus sebagai tempat untuk mengorganisir dan menyelenggarakan pemerintahannya. 

Macam -- macam Wilayah Negara

Wilayah negara mencakup: 

a. Daratan

Penentuan batas-batas suatu wilayah daratan, baik yang mencakup dua negara atau lebih, pada umumnya berbentuk perjanjian atau traktat. Misalnya:

1) Traktat antara Belanda dan Inggris pada tanggal 20 Juli 1891 menentukan batas wilayah Hindia Belanda di Pulau Kalimantan.*   

 2) Perjanjian antara Republik Indonesia dan Australia mengenai garis-garis batas tertentu dengan Papua Nugini yang ditandatangani pada tanggal 12 Februari 1973.

b. Lautan

Pada awalnya, ada dua konsepsi (pandangan) pokok mengenai wilayah lautan, yaitu res nullius dan res communis.

 1). Res nullius adalah konsepsi yang menyatakan bahwa laut itu dapat diambil dan dimiliki oleh masing-masing negara. Konsepsi ini dikem-bangkan oleh John Sheldon (1584 - 1654) dari Inggris dalam buku Mare Clausum atau The Right and Dominion of The Sea.

2). Res communis adalah konsepsi yang beranggapan bahwa laut itu adalah milik masyarakat dunia sehingga tidak dapat diambil atau dimiliki oleh masing-masing negara. Konsepsi ini kemudian dikembangkan oleh Hugo de Groot (Grotius) dari Belanda pada tahun 1608 dalarn buku Mare Liberum (Laut Bebas). Karena konsepsi inilah, kemudian Grotius di anggap sebagai bapak hukum internasional.

ketentuan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 yang mengatur tentang wilayah negara, warga negara dan penduduk, agama dan kepercayaan, pertahanan dan keamanan Pasal 29 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ayat (2) disebutkan, bahwa "negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu." oleh warga negara. hasil telaah tentang ketentuan Undang-undang Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang mengatur wilayah negara, warga negara dan penduduk, agama dan kepercayaan, serta pertahanan dan keamanan."Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah sebuah Negara Kepulauan yang berciri Nusantara dengan wilayah dan batas-batas dan hak-haknya ditetapkan dengan Undang-Undang".

ketujuh dosa ini dianggap mematikan dan harus dihindari. Ada apa saja?

1. Envy (iri hati)

Dosa ini sifatnya tersembunyi dalam hati dan pikiran manusia. Umumnya, perasaan iri hati ini timbul ketika kita membandingkan diri dengan orang lain. 

2. Gluttony (rakus)

Kerakusan ini merujuk pada ketidakpuasan terhadap makanan. Perhatian manusia terfokus pada sikap berlebihan terhadap makanan. Bisa saja mengonsumsi makanan atau diet berlebihan.

3. Greed (serakah)

Cinta uang adalah salah satu akar berbagai kejahatan, dan karena memupuk cinta itu, ada yang menyimpang dari iman dan menyakiti diri dengan banyak penderitaan." - 1 Timotius 6:10

Disebutkan dalam alkitab bahwa uang menjadi akar segala kejahatan. Kita bisa saja mencintai hingga terlena pada uang, sehingga kita lupa akan keberadaan Allah sebagai raja dari segala raja.

4. Pride (kesombongan)       "Mata yang congkak dan hati yang sombong, yang menjadi pelita orang fasik, adalah dosa." - Amsal 21:4,"Setiap orang yang tinggi hati adalah kekejian bagi TUHAN; sungguh, ia tidak akan luput dari hukuman." - Amsal 16:5

Tinggi hati atau sombong merupakan hal keji yang dibenci Tuhan. Sayangnya, manusia kerap memiliki sifat ini.

Kesombongan merujuk pada penilaian yang menganggap diri sendiri paling penting atau benar. Maka, mintalah kerendahan hati pada Tuhan dalam doa, sebab kita tak punya kuasa atas apa pun. Dengan rendah hati, kita semakin dibentuk untuk mengandalkan Tuhan dalam setiap aspek hidup ini.

 6. Sloth (malas)

    Karena itu, perhatikanlah dengan saksama, bagaimana kamu hidup, janganlah seperti orang bebal, tetapi seperti orang arif, dan pergunakanlah waktu yang ada, karena hari-hari ini adalah jahat. Sebab itu janganlah kamu bodoh, tetapi usahakanlah supaya kamu mengerti kehendak Tuhan." -- Efesus 5:15-17

      Berbeda dengan kerakusan, keserakahan, maupun hawa nafsu. Justru kemalasan ini merujuk pada keengganan manusia. Malas merupakan kondisi manusia tidak memiliki hasrat untuk memanfaatkan waktu dalam hidupnya.Hidup manusia merupakan kairos (kesempatan) atau pemberian dari Allah. Jangan sia-siakan waktu yang sudah Tuhan beri untuk suatu hal yang sifatnya sia-sia.

7. Wrath (amarah) 

"Berhentilah marah dan tinggalkan panas hati itu, jangan marah, itu hanya membawa kepada kejahatan" - Mazmur 37:8

"Apabila kamu menjadi marah, janganlah kamu berbuat dosa: janganlah matahari terbenam, sebelum padam amarahmu." - Efesus 4:26

Sesungguhnya kita gak bisa lepas dari perasaan ini. Oleh sebab itu, dalam Efesus 4:26 Paulus mengingatkan kita untuk tidak berbuat dosa ketika amarah melanda.

  Apabila kamu marah, pikiran dan hati itu gak bisa menyatu atau sinkron. Akibatnya, kita bisa melakukan hal-hal yang tidak dikehendaki oleh Tuhan. Belajarlah untuk memendam amarahmu, peganglah firman Tuhan tersebut.

    konsep kepercayaan masa pra aksara ANIMISME adalah kepercayaan manusia purba terhadap roh nenek moyang yang diyakini mendiami semua benda benda di alam sekitar dan memberi pengaruh yang kuat terhadap kehidupan.DINAMISME adalah kepercayaan manusia purba yang meyakini benda-benda tertentu memiliki kekuatan atau tenaga ghaib yang berpengaruh kuat terhadap kesuksesan dan juga kegagalan manusia dalam melakukan sesuatu. 

  Perkembangan kepercayaan mulai masa paleolithikum, mesolithikum, neolithikum, megalithikum, zaman perunggu sampai kepercayaan masa sekarang Kehidupan masyarakat masa berburu dan mengumpulkan makanan sangat sederhana dan hanya bergantung pada apa yang disediakan oleh alam. Di masa ini, manusia purba tinggal di alam terbuka secara berkelompok, tinggal di gua-gua, atau membuat tempat tinggal di atas pohon besar. Manusia yang tinggal di gua dikenal sebagai cavemen (orang gua).

    Karena memiliki hak asasi, setiap manusia bebas untuk menentukan hidupnya sendiri, tidak ada satupun orang yang berhak menghalangi atau membatasi. Kebebasan tersebut salah satunya mencakup kebebasan untuk menentukan agama dan kepercayaan yang hendak dianut. Sebagai negara hukum, sudah menjadi kewajiban Indonesia untuk menjamin perlindungan terhadap hak asasi yang dimiliki oleh setiap penduduknya, termasuk menjamin perlindungan kebebasan beragama dan berkepercayaan.

  kemerdekaan beragama dan berkepercayaan di Indonesia telah diatur dalam pasal 28 E ayat 1 dan 2 serta pasal 28 I Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945. Pasal 28 E ayat 1 berbunyi, sebagai berikut: "Setiap orang berhak memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali." Pasal 28 E ayat 2 berbunyi, yaitu:  "Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya." Sementara itu, pasal 28 I menjelaskan bahwa hak bergama dan hak berkepercayaan merupakan hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun. Hal tersebut mengisyaratkan bahwa hak kebebasan beragama dan berkepercayaan memiliki kedudukan atau status yang tinggi di dalam hierarki hak asasi manusia.

terdapat dua komponen dalam kebebasan beragama dan berkepercayaan.

  • Kebebasan internal 

  Kebebasan internal adalah kebebasan yang dimiliki oleh setiap orang untuk meyakini, berpikir, memilih agama yang diyakininya, dan meyakini doktrin-doktrin keagaman yang menurut dia benar. Kebebasan internaal ini harus dijamin dan tidak bisa dihalangi atau diintervensi oleh orang lain, sekalipun itu negara.

  • Kebebasan eksternal 

  

  Kebebasan eksternal adalah kebebasan seseorang untuk mengekspresikan agama yang diyakininya itu melalui dakwah, pendidikan, dan melalui sarana-sarana yang lain. Sama seperti kebebasan internal, kebebasan eksternal ini harus dijamin dan tidak bisa dihalangi atau diintervensi oleh orang lain, sekalipun itu negara. Khusus kebebasan eksternal ini diterapkan beberapa pembatasan. Pembatasan yang diperbolehkan yaitu dari segi keamanan masyarakat, ketertiban masyarakat, kesehatan atau moralitas masyarakat, serta hak dan kebebasan orang lain. Pembatasannya pun dinyatakan melalui hukum, jadi bukan didasarkan pada kesepakatan. 

  Lebih lanjut, tugas negara dalam menjamin kebebasan beragama dan berkepercayaan telah diatur dalam pasal 29 UUD NRI tahun 1945. Peran negara dibutuhkan agar dalam kehidupan bergama tidak terjadi benturan antara penganut agama satu dengan penganut agama yang lain. Sehingga bisa terwujud kehidupan masyarakat Indonesia yang aman, damai, dan bersatu.

   jaminan masyarakat untuk dapat bebas memeluk agamanya masing-masing 

Kebebasan memeluk agama atau kepercayaan adalah hak setiap warga negara. Hal ini telah dijamin oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Bahkan, hak ini termasuk sebagai hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun.

   Upaya mempertahankan Trilogi Kerukunan umat beragama 

1. Menghormati agama lain.

2. Tidak memaksakan kehendak sendiri.

3. Menghormati kegiatan agama lain. 

4. Menjaga perasaan penganut agama lain dengan tidak mendebatnya ataupun menghinakannya.

5. Menjaga silahturahmi dan tunjukan akhlakul kharimah.

5:22 Tetapi buah u Roh 1 ialah: kasih, v sukacita, damai sejahtera, w kesabaran, kemurahan, kebaikan, kesetiaan, 5:23 kelemahlembutan, penguasaan diri. 

DAFTAR PUSTAKA

1.https://uin-malang.ac.id/blog/post/read/131101/kebebasan-beragama-dan-melaksanakan-agama-kepercayaan-perspektif-ham.html

2.https://kesbangpollinmas.klungkungkab.go.id/2018/10/16/strategi-dan-kebijakan-untuk-mewujudkan-dan-memelihara-kerukunan-umat-beragama/#:~:text=Tri%20Kerukunan%20Umat%20Beragama%20tersebut,antara%20umat%20beragama%20dengan%20pemerintah.

3.https://lbhpengayoman.unpar.ac.id/kebebasan-beragama-atau-berkeyakinan-di-indonesia/#:~:text=Sejak%20berlakunya%20UUD%201945%2C%20rumusan,menurut%20agamanya%20dan%20kepercayaannya%20itu%E2%80%9D.

4.https://www.sma-syarifhidayatullah.sch.id/2021/06/ppkn-kelas-x-kd2.html

5.https://alkitab.sabda.org/bible.php?book=Mat&chapter=5#n9

6.Alkitab

7.Abbott,frank frost.1901.A History and decription of roman political institutions.boston:Ginn;london:Atheneum

8.Adji, Oemar Seno. Peradilan Bebas Negara Hukum. Cet. 2. Jakarta: 

Erlangga, 1985.

9.Azhary. Negara Hukum Indonesia: Analisis Yuridis Normatif tentang

Unsur-Unsurnya. Jakarta: UI-Press, 1995.

10.Bahan Ajar sejarah

11.Bahan ajar PPKN

12.Bahan ajar Agama

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun