JAKARTA -- Tim kuasa hukum Firdaus Oibowo, S.H, Deolipa Yumara angkat bicara mengenai polemik kasus "pengacara naik meja" yang belakangan menyita perhatian publik. Dalam konferensi pers yang digelar di Jakarta pada Senin (6/10/2025), mereka secara khusus menyoroti pernyataan pengacara Hotman Paris yang dianggap telah mendahului kewenangan penegak hukum.
Menurut Deolipa, pernyataan Hotman yang menyebut seseorang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini dinilai melangkahi wewenang resmi Mabes Polri.
"Saya datang ke sini menyikapi bualan Hotman Paris. Ini bukan omongan jualan, karena beliau sudah mendahului kewenangan Mabes Polri. Harusnya yang menyampaikan seseorang itu tersangka atau tidak adalah pihak Mabes Polri, bukan Hotman Paris," tegas Deolipa.
Sorotan Etika dan Mekanisme Advokat
Firdaus Oibowo menambahkan, pernyataan Hotman Paris juga dianggap menyalahi etika profesi hukum. Ia secara gamblang mengkritik sikap pengacara kondang tersebut.
"Hotman ini orangnya jumawa, sombong, dan belum menunjukkan penyesalan. Kalau memang salah, ya tuangkan penyesalan itu dalam dalil hukum, bukan lewat omongan di publik," ujar Firdaus.
Deolipa juga menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap seorang advokat memiliki mekanisme khusus yang diatur undang-undang, yaitu melalui jalur etik sebelum dikenakan pasal pidana.
"Kalau saya ditetapkan tersangka karena pelanggaran etik, maka mekanismenya melalui sidang kode etik advokat. Tapi sidang etik itu belum pernah dilaksanakan, surat pemecatan pun tidak pernah diberikan," jelasnya.
Ia menambahkan, proses hukum terkait status advokatnya kini masih bergulir di berbagai lembaga negara.
"Proses ini sedang berjalan di DPR RI, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Komnas HAM, dan Ombudsman. Jadi jangan dulu diterapkan pasal-pasal KUHP kepada saya karena proses etik dan perdatanya masih berlangsung," kata Deolipa.
Tuduhan Pembocoran Rahasia Negara
Dalam kesempatan tersebut, Firdaus Oibowo juga menyoroti potensi pelanggaran jika benar ada informasi hukum yang bocor ke publik sebelum ada keterangan resmi dari pihak berwenang.
"Kalau benar Hotman Paris mendapat bocoran dari Mabes Polri soal status tersangka, berarti ada oknum polisi yang membocorkan rahasia negara. Itu kejahatan besar," tegas Firdaus.
Lebih lanjut, Firdaus mengingatkan agar organisasi advokat bersikap tegas terhadap anggotanya yang dinilai berlebihan di ruang publik, karena hal ini dapat merusak marwah profesi.
Deolipa turut menyinggung soal etika pejabat publik. Ia menilai pejabat publik tidak boleh menggunakan kekuasaan untuk memenjarakan warga negara.
"Pejabat publik tidak boleh memenjarakan rakyat. Kami ini bagian dari rakyat. Kalau bicara hukum, harus jelas konstruksinya. Ada putusan Mahkamah Konstitusi yang menegaskan pejabat publik tidak bisa serta-merta memproses advokat tanpa mekanisme etik," tuturnya.
Meskipun melayangkan kritik tajam, Deolipa tetap menyatakan penghormatannya pada institusi peradilan. "Saya tetap menghormati Mahkamah Agung, pengadilan tinggi, dan pengadilan negeri. Mereka itu orang tua saya dalam profesi. Tapi kalau ada kekeliruan, tentu harus dikoreksi," pungkasnya.
Kasus "pengacara naik meja" sendiri mencuat setelah beredarnya video Deolipa Yumara berdiri di atas meja saat berargumen di ruang sidang, yang kemudian memicu reaksi beragam dari publik dan kalangan hukum.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI