Mohon tunggu...
aleksandro
aleksandro Mohon Tunggu... Journalist Hiburan

Seorang jurnalis hiburan sejak 2019

Selanjutnya

Tutup

Hukum

GEMAH Buka Fakta: Gugatan CMNP Berpotensi Ditolak karena Salah Pihak

13 April 2025   13:10 Diperbarui: 13 April 2025   13:10 118
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Drama soal surat deposito alias NCD antara dua konglomerat Indonesia, Jusuf Hamka (CMNP) dan Hary Tanoesoedibjo (MNC Group), makin panas. CMNP yang ngerasa dirugikan sampai Rp 103,4 triliun, bawa perkara ini ke meja hijau. Tapi menurut Gerakan Mahasiswa Hukum (GEMAH), gugatan itu bisa dibilang "salah alamat".

Ketua Umum GEMAH, Badrun Atnangar, bilang pihaknya udah ngelakuin examinasi alias bedah kasus secara mendalam buat ngecek gimana sebenarnya duduk perkaranya.

CMNP Nuntut, Tapi Kok Salah Target?

Dalam gugatannya, CMNP minta pengadilan buat nyita aset milik Hary Tanoe dan MNC Asia Holding, plus ngeklaim mereka udah jadi korban perbuatan melawan hukum. Tapi GEMAH nemuin fakta-fakta yang justru bikin gugatan itu kelihatan ngawur.

"Yang nerbitin NCD itu Unibank, dan CMNP beli langsung dari mereka. Jadi transaksi itu ya antara CMNP dan Unibank. Bhakti Investama (yang sekarang jadi MNC Asia Holding) cuma jadi makelar alias broker," jelas Badrun.

Bhakti Investama Cuma Jadi Perantara

NCD yang dibeli CMNP totalnya US$ 28 juta, dengan dua kali jatuh tempo. Pembayaran juga disebut berjalan lancar. Unibank sendiri udah nerima uang dari CMNP selama lebih dari dua tahun, total US$ 17,4 juta.

"Nggak ada tuh bukti kalau Bhakti Investama nerima duitnya. Mereka cuma dapet fee sebagai perantara. Jadi kalau dibilang Bhakti Investama terlibat, itu nggak kena logika hukum," tegas Badrun.

Auditor CMNP Sendiri Bilang NCD Asli

Menariknya lagi, menurut Badrun, CMNP punya auditor internal yang dulu udah ngecek NCD itu dan nyatakan semuanya sah saat Unibank masih aktif. Jadi, tuduhan bahwa sertifikat itu palsu nggak bisa dibuktikan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun