Jakarta -- Pengacara Deolipa Yumara menegaskan bahwa tidak ada perlakuan istimewa terhadap Nikita Mirzani dalam kasus pemerasan yang tengah ditangani oleh Polda Metro Jaya. Menurutnya, status tahanan yang disandang oleh Nikita sudah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
"Jadi tidak ada perlakuan istimewa terhadap penahanan Nikita Mirzani. Ketika seseorang sudah ditahan, itu tidak ada istimewanya lagi. Itu sudah menjadi bagian dari prosedur hukum yang dijalankan oleh penyidik Polda Metro Jaya," ujar Deolipa dalam keterangannya.
Terkait belum dirilisnya informasi resmi2 mengenai kasus ini, Deolipa menyarankan media untuk meminta klarifikasi langsung kepada Humas Polda Metro Jaya. "Ada perkara yang kemudian dirilis karena kepentingan hukumnya, ada perkara yang tidak dirilis. Jika media ingin tahu lebih lanjut, bisa menanyakan langsung ke Divisi Humas Polda Metro Jaya," jelasnya.
Status Hukum Anak di Bawah Umur
Dalam kesempatan yang sama, Deolipa juga menyinggung tentang status hukum anak di bawah umur dalam kasus ini. Ia menegaskan bahwa seorang anak yang belum memiliki KTP atau belum berusia 17 tahun tidak bisa bertindak sebagai subjek hukum dewasa.
"Jika anak di bawah umur menandatangani suatu dokumen dalam konteks hukum, maka itu dianggap tidak sah. Dalam kasus ini, anak Nikita Mirzani masih di bawah umur, sehingga tidak bisa melakukan tindakan hukum sebagai orang dewasa," katanya.
Proses Pengajuan Penangguhan Penahanan
Mengenai kemungkinan pengajuan penangguhan penahanan bagi Nikita Mirzani, Deolipa menjelaskan bahwa permohonan tersebut dapat diajukan oleh penasihat hukum atau keluarga dengan jaminan tertentu. Namun, dalam kasus pemerasan seperti yang dialami Nikita, peluang penangguhan penahanan cukup sulit.
"Permohonan bisa diajukan oleh keluarga atau kuasa hukum dengan jaminan tertentu, bisa berupa uang atau jaminan badan. Tapi khusus untuk kasus pemerasan, ini cukup sulit untuk ditangguhkan," tegasnya.
Pelaku Utama dan Dugaan Dalang di Balik Kasus Ini
Lebih lanjut, Deolipa mengungkapkan bahwa kasus ini masih dalam tahap penyidikan dan belum dapat dipastikan siapa saja pihak yang berperan sebagai pelaku utama atau dalang di baliknya.
"Yang baru tampak sebagai patut diduga pelaku utama adalah Nikita Mirzani dan Mail. Namun, jika nantinya ditemukan pihak lain yang berperan sebagai otak dari kasus ini, maka akan ada tambahan tersangka," jelasnya.
Ia juga menyoroti kemungkinan adanya pihak yang berperan sebagai provokator dalam kasus ini. Jika terbukti bahwa seseorang tidak hanya menghasut tetapi juga mendapatkan keuntungan dari pemerasan tersebut, maka ia dapat dijerat sebagai pelaku utama.
Isu Kambing Hitam dalam Kasus Nikita Mirzani
Ketika ditanya apakah Nikita Mirzani dijadikan kambing hitam dalam kasus ini, Deolipa menampiknya.
"Nikita bukan kambing hitam. Dia memang patut diduga sebagai pelaku. Namun, jika nantinya ditemukan otak utama di balik kasus ini, maka akan ada pembagian peran yang lebih jelas," katanya.
Ia juga menambahkan bahwa peran masing-masing pihak akan lebih jelas saat penyidikan rampung dan kasus ini masuk ke persidangan.
Apakah Reza Gladys Bisa Dikenai Jerat Hukum?
Kasus ini juga menimbulkan perdebatan mengenai posisi pelapor, Reza Gladys. Sebagian pihak menilai bahwa jika Reza tidak bersalah, mengapa ia tetap memberikan uang kepada pihak yang diduga melakukan pemerasan.
Menanggapi hal tersebut, Deolipa menegaskan bahwa kasus ini bukanlah kasus suap, melainkan pemerasan yang didahului oleh pencemaran nama baik berdasarkan UU ITE.
"Kasus ini adalah pemerasan, bukan suap. Penyuapan hanya dikenal dalam tindak pidana korupsi, sedangkan ini adalah kasus antara pihak swasta. Jadi tidak ada unsur suap di dalamnya," katanya.
Kasus ini masih terus dikembangkan oleh penyidik Polda Metro Jaya. Deolipa menyarankan agar media meminta rilis resmi dari Humas Polda untuk mendapatkan kejelasan lebih lanjut.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI