Mohon tunggu...
aleksandro
aleksandro Mohon Tunggu... Journalist Hiburan

Seorang jurnalis hiburan sejak 2019

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Deolipa Yumara Tegaskan Tidak Ada Perlakuan Istimewa terhadap Nikita Mirzani dalam Kasus Pemerasan

13 Maret 2025   23:48 Diperbarui: 13 Maret 2025   23:48 118
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Lebih lanjut, Deolipa mengungkapkan bahwa kasus ini masih dalam tahap penyidikan dan belum dapat dipastikan siapa saja pihak yang berperan sebagai pelaku utama atau dalang di baliknya.

"Yang baru tampak sebagai patut diduga pelaku utama adalah Nikita Mirzani dan Mail. Namun, jika nantinya ditemukan pihak lain yang berperan sebagai otak dari kasus ini, maka akan ada tambahan tersangka," jelasnya.

Ia juga menyoroti kemungkinan adanya pihak yang berperan sebagai provokator dalam kasus ini. Jika terbukti bahwa seseorang tidak hanya menghasut tetapi juga mendapatkan keuntungan dari pemerasan tersebut, maka ia dapat dijerat sebagai pelaku utama.

Isu Kambing Hitam dalam Kasus Nikita Mirzani

Ketika ditanya apakah Nikita Mirzani dijadikan kambing hitam dalam kasus ini, Deolipa menampiknya.

"Nikita bukan kambing hitam. Dia memang patut diduga sebagai pelaku. Namun, jika nantinya ditemukan otak utama di balik kasus ini, maka akan ada pembagian peran yang lebih jelas," katanya.

Ia juga menambahkan bahwa peran masing-masing pihak akan lebih jelas saat penyidikan rampung dan kasus ini masuk ke persidangan.

Apakah Reza Gladys Bisa Dikenai Jerat Hukum?

Kasus ini juga menimbulkan perdebatan mengenai posisi pelapor, Reza Gladys. Sebagian pihak menilai bahwa jika Reza tidak bersalah, mengapa ia tetap memberikan uang kepada pihak yang diduga melakukan pemerasan.

Menanggapi hal tersebut, Deolipa menegaskan bahwa kasus ini bukanlah kasus suap, melainkan pemerasan yang didahului oleh pencemaran nama baik berdasarkan UU ITE.

"Kasus ini adalah pemerasan, bukan suap. Penyuapan hanya dikenal dalam tindak pidana korupsi, sedangkan ini adalah kasus antara pihak swasta. Jadi tidak ada unsur suap di dalamnya," katanya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun