Mohon tunggu...
Aldila Cesarindy K
Aldila Cesarindy K Mohon Tunggu... Mahasiswa - Sastra Inggris

Universitas Islam Sultan Agung Semarang

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hak Asasi Manusia terhadap Kekerasan Perempuan

26 Juni 2021   11:16 Diperbarui: 3 Juli 2021   18:49 98
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Dr.Ira Alia Maerani S.H., M.H. ; Aldila Cesarindy Kirana

Dosen FH Unissula; Mahasiswi Sastra Inggris, FBIK Unissula

Hak asasi perempuan adalah hak asasi yang dimiliki oleh seorang perempuan, baik karena ia seorang perempuan atau karena ia sebagai perempuan. Pada mei 1998 presiden Habibie meresmikan pembentukan Komnas Perempuan melalui Keppres Nomor 181 Tahun 1998, yang kemudian diubah oleh Perpres Nomor 65 Tahun 2005. Berikut adalah perlindungan hak asasi perempuan yang diatur dlam Undang-Undang HAM No.39 Tahun 1999.

Walaupun sudah ditetapkan nya Undang-Undang atau aturan untuk hak asasi perempuan tetapi masih banyak sekali kasus kekerasan terhadap perempuan, kasus ini banyak dilakukan oleh perempuan yang mempunyai pasangan, tidak hanya kekerasan saja bahkan ada yang sampai merusak masa depan, adanya kekerasan ini menyebabkan mental perempuan menjadi terganggu, banyak juga karena kekerasaan ini mental perempuan menjadi tidak kuat bahkan bisa menjadi gila. 90% kekerasan terhadap perempuan dilakukan pada hubungan rumah tangga ( perempuan yang sudah bersuami ), biasanya hal-hal itu dilakukan karena kecemburuan seorang suami terhadap pasangannya bahkan banyak juga seorang suami yang berani membunuh istri nya sendiri. Bahkan ada juga kekerasan yang dilakukan seorang ayah terhadap anak perempuannya, bahkan ada yang sampai merusak anak perempuan nya sendiri.

            Menurut tribun Jawa Tengah, selama pandemi covid-19 kekerasaan terhadap perempuan di Jawa Tengah mencapai 156 kasus, hal ini disebabkan karena sulitnya ekonomi pada masa pandemi. Seperti laporan pada tahun 2020 hingga awal tahun ini ada 30-an kasus kekerasan perempuan di kota Solo "Laporan KDRT ada lima kasus. Efeknya dari factor ekonomi, PHK, kehilangan pekerjaan di rumah yang ber efek stres, dan ditinggal suami. Rata-rata korban kekerasan ini keluarga muda dengan usia ibu rumah tangga kisaran 20 tahun" Kata salah satu warga Solo yang diwawancarai wartawan di Pendapi Gede, Kompleks Balai Kota Solo, Senin (08/03/2021).

            Tidak hanya kekerasan fisik yang dialami seorang perempuan tapi juga banyak perempuan yang mengalami kekerasaan sesksual, seperti pada kasus pemerkosaan seorang ayah terhadap anak kandung. Kekerasaan ini dilakukan oleh ayah yang berinisial IR berumur 50 tahun yang mengaku telah melakukan pemerkosaan terhadap anak kandungnya sendiri yang berinisial EE berumur 16 tahun, dia melakukan kekerasan tersebut selama 1 tahun dan dilakukan berkali-kali, hingga sang anak pun mengandung bayi, karena dia tidak mau aib nya diketahui oleh sang keluarga ia memaksa sang anak untuk mengguggurkan bayi yang ada di dalam kandungan nya tersebut.

Polisi menyelidiki kasus tersebut dan terungkap sang ayah melakukan kekerasan tersebut karena sang anak tidak mau ayahnya menikah lagi. "Dia minta izin ke anaknya mau menikah lagi karena istrinya sudah meninggal, tapi anaknya keberatan tidak dikabulkan nah (peristiwa) itu terjadi" kata Imran sebagai saksi penyelidikan tersebut. Untuk mempertanggung jawabkan kekerasan seksual tersebut (pemerkosaan) IR terancam dengan Pasal 81 Ayat 3 UU No.35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, ancaman hukuman 20 tahun penjara. Kejadian ini terjadi di wilayah Tajurhalang, Kabupaten Bogor.

Dalam surat An-Nisa ayat-19 yang artinya " Tidak halal bagi kamu mewarisi perempuan dengan jalan paksa dan janganlah kamu menyusahkan mereka karena henda mengambil kembali sebagian dari apa yang telah kamu berikan kepadanya, kecuali apabila mereka melakukan perbuatan keji yang nyata. Dan bergaullah dengan mereka menurut yang patut", dari pengertian tersebut menegaskan pentingnya berbuat baik terhadap suami istri dan dalam surat At-Thalaq ayat-6 yang artinya " Dan jika mereka (istri-istri yang sudah ditalak) itu sedang hamil, maka berikanlah kepada mereka nafkahnya sampai merela melahirkan, kemudian jika menyusahkan (anak-anakmu) maka berikanlah imbalannya kepada mereka dan musyawarahkanlah di antara kamu (segala sesuatu) dengan baik dan jika kamu menemui kesulitan, maka mperempuan lain boleh menyusukan (anak itu) untuknya", dari pengertian tersebut melarang perlakuan kekerasan terhadap istri termasuk mempersempit ruang gerak mereka. Sebagai menusia dilarang melakukan kekerasan, karena kekerasan merupakan kezaliman.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun