Mohon tunggu...
Ayat Ayat Fitnah
Ayat Ayat Fitnah Mohon Tunggu... Ghost Paralegal -

Hati jika sudah tertutup sebuah kebencian maka apapun yang dia lakukan atau perbuat maka akan menjadi suatu kesalahan terus dimata kita. Coba singkirka dulu kebencian anda agar anda dapat mengerti maksud saya. Apakah anda orang beragama?. Apakah anda rajin mendengar siraman rohani ditempat ibadah anda?. Apakah anda selalu diajak berbuat kebaikan terhadap sesama?. Apakah anda diajarkan untuk tidak saling membeci diantara sesama?. Apakah anda diajarkan menjadi orang pemaaf dan penuh kasih sayang serta tidak dzolim kepada orang lain?. Dari jawaban itu akan anda dapatkan sebuah persamaan terhadap tulisan saya. Yaitu janganlah berbuat dzolim kepada orang lain. Jadilah manusia yang adil dan bermanfaat bagi manusia lainnya. Jadilah manusia yang pemaaf bagi sesamanya. Krna memaafkan itu tidak ada syaratnya. Tidak ada diajaan agama manapun juga yang mengajarkan kita harus jadi pemaaf tapi tidak untuk orang yang memakai narkoba atau pecandu atau lainnya. Apabila tulisan saya ini dianggap salah maka konsekwensinya adalah anda juga harus berani meninggalkan ajaran agama anda. Karna apa yang diajarkan agama anda dan tulisan saya ini adalah sama. Jangan sampai hati anda buta karna kebencian. Sehebat dan secanggih apapun senjata buatan manusia maka tidak ada senjata yang akan mampu membunuh manusia lainnya. Hanya manusia yang bisa membunuh manusia lainnya. Bahkan jika anda sadari bahwa yang namaya kiamat itu terjadi akibat kebencian yang sudah ada pada setiap diri manusia. Mereka saling berambisi untuk memusnahkan manusia lainnya. Dan naluri mereka penuh dendam dan iri sehingga dipikiran mereka hanya ada kata membunuh atau dibunuh. Astagfirrullah. Untuk itukah Tuhan menciptakan manusia dengan sejuta perbedaan hanya untuk saling membenci satu dengan lainnya??. Jika memang saya salah. Maka tolong tunjukan dimana letak salah saya yang mengajarkan anda agar menjadi manusia yang adil?.

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Pecandu vs Kriminal

6 Maret 2018   13:33 Diperbarui: 6 Maret 2018   13:41 236
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

Siapakah pecandu itu
Dan siapakah kriminal atau penjahat itu?.

Mari kita jawab dengan logika akal waras.

Pecandu adalah seorang bajingan yang hidupnya dihabiskan hanya untuk kesenangan dan kepuasaan diri pribadinya sendiri. Dia tak peduli dengan orang lain atau lingkungan disekitarnya. 

Yang ada dipikirannya hanya urusan kesenangan pribadinya.

Penjahat adalah pelaku kriminal dimana perbuatannya adalah sengaja ingin memiliki yang bukan menjadi hak dia.
Dan biasanya dalam perbuatan dia menimbulkan kerugian atau korban.

Mereka biasanya bertindak dengan sudah diniatkan untuk memiliki harta benda orang lain demi tujuan mencukupi kebutuhan hidupnya.

Dalam hal ini pecandu atau pemakai dilatagorikan masuk kedalam katagori sebagai pidana khusus dan dianggap sebagai musuh negara. Diberikan sangsi hukuman pemjara 6 tahun tanpa adanya remisi atau pengurangan hukuman.

Perbuatan pecandu tanpa menyakiti orang lain diganjar hukuman 6 tahun penjara tanpa remisi.
Tapi
Bandingkan dengan
Hukuman seorang kriminal maling itu hanya 1 atau 2 tahun saja. 

Sedangkan copet itu hanya dihukum  hitungan bulan didalam penjara.
Atau penipuan hingga ratusan juta merugikan orang lain hanya dibawah 2 tahun saja. Padahal tindakan mereka mereka itu sudah merugikan dan menyakiti orang lain.

Itulah keadilan.
Para pecandu yang harusnya direhabilitasi tetapi dihukum bukan karna kesalahan atau perbuatannya.

Mereka dihukum karna kemiskinan atau ketidakmampuan mereka untuk membeli sebuah keadilan yang harganya ratusan juta agar dapat direhabilitasi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun