Lalu hadi menunjukan secarik kertas yang ternyata isinya SEMA No. 4 tahun 2010. Lalu hadi berkata seharusnya dia direhabilitasi jika menurut kertas tersebut karna hadi menerangkan jika mahkamah agung memberikan batas bagi golongan yang masuk katagori pecandu itu adalah ketika tertangkap yaitu maksimal heroin 1.8 gram dan shabu 1 gram.
Kemudian sidang itu hanya 3 Kali dengan waktu 14 hari(2 minggu),. Dan yang mencenangkan ketika kami mendengar lamanya sidang yaitu sidang pertama 20 menit dan sidang keduanya 2 menitan saja dan terakhirnya 15 menit yang jika kita hitung maka total waktunya adalah 37 menit.
Lalu sambil bercanda hadi mengatakan jika pradilan dirinya akan didaftarkan di gueeinneesbook of record dengan persidangan tercepat didunia. Hebat kan?. sambil tertawa hadi menghentikan ceritanya.
Hadi yang disidang tanpa di dampingi penasehat hukum dan tanpa eksepsi dan tanpa ada saksi ahli atau bukti yang meringankan(disembunyikan jaksa JPU) dan tanpa pledoi dengan total waktu 37 menit dan majelis hakim sampai 7 orang maka patutlah sekiranya kami sebut sebuah fakta jika dinegara kita memang ada pradilan sesat atau mafia hukum.
Terakhir hadi berkata semua kedzaliman itu terjadi karna kebodohan dirinya sendiri yang tidak mengerti atau buta hukum.
Lalu ia pun menabahkan kalau yang bodoh itu bukanlah dia sendiri, akan tetapi 90% orang yang masuk penjara bukanlah karna dia penjahat akan tetapi karna kebodohan dan buta hukum.
Ada benarnya juga ketika hadi mengatakan jika hukum diciptakan itu bertujuan bukan untuk menghukum seseorang akan tetapi untuk melindungi hak seseorang dan menciptakan rasa aman bagi semuanya.
Namun ketika hukum berubah fungsinya untuk menindas rakyat kecil maka hadi mengatakan perlu meREFORMASI HUKUM tersebut.
Sambil tersenyum hadi mengatakan sepertinya negara kita perlu memproklamasikan kemerdekaan untuk sekali lagi karna negara ini belum benar benar merdeka karna masih ada penjajahan dinegara kita, dimana kita dijajah oleh bangsa kita sendiri.
Dan banyak yang mengatasnamakan HUKUM sebagai alasan untuk seseorang menjajah dan merampas kebebasan orang lain.
Seperti antasari atau anas itu orang yang benar dan membela negara malah dijebloskan kepenjara.