Mohon tunggu...
Aldentua S Ringo
Aldentua S Ringo Mohon Tunggu... Pengacara - Pembelajar Kehidupan

Penggiat baca tulis dan sosial. Penulis buku Pencerahan Tanpa Kegerahan

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Kasus Pelecehan Seksual, Korbannya Putri Sambo, Calon Tersangkanya Almarhum Brigadir J?

3 Agustus 2022   17:23 Diperbarui: 3 Agustus 2022   17:57 266
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pengacara Putri Sambo mengajukan surat kepada Bareskrim agar kasus pelecehan seksual yang dialami kliennya diperiksa. Jika nanti ditemukan bahwa pelakunya sudah meninggal, kasusnya bisa dihapus sesuai KUHP. Bolehkah kasus yang diduga pelakunya sudah meninggal diperiksa lagi? Jawaban KUHP, tidak bisa. Hangus alias terhapus.

Lalu untuk apa pengacara Putri Sambo meminta kasus pelecehan seksual diperiksa? Apakah untuk mengalihkan persoalan dari pembunuhan Brigadir J? Kenapa Putri Sambo belum mau keluar dan diperiksa LPSK? Benarkah Puteri Sambo sudah diperiksa Polres Jakarta Selatan dan Polda Metro Jaya?

Pengajuan perkara pelecehan seksual atau pencabulan yang dituntut oleh Pengacara Putri Sambo sangat tidak logis dan bertentangan dengan apa yang diatur dalam KUHP, bahwa sebuah perkara yang diduga pelakunya sudah meninggal dunia itu hapus demi hukum. Orang mati tidak bisa dituntut pidana.

Lalu apa yang dicari dengan pemeriksaan kasus pelecehan seksual tersebut? Apakah Brigadir J yang sudah mati akan dihadirkan? Bagaimana caranya menghadirkan orang yang sudah mati di  Bareskrim? 

Apakah maksudnya hanya memeriksa orang yang mengaku sebagai korban. Keterangan ini akan dibuat BAP dan semua keterangan korban dikemas sedemikian rupa untuk menyalahkan pelakunya yang sudah meninggal. Lalu pelaku yang sudah mati akan diadili dengan in absentia.

Padahal pengadilan dengan tersangka in absentia hanya untuk kasus yang terjadi dimana pelakunya melarikan diri. Karena belum bisa tertangkap, sementara kasus itu perlu dituntaskan, maka dialkukan pengadilan in absentia, atau terdakwa tidak hadir.

Surat permintaan Pengacara Putri Sambo untuk melanjutkan kasus pelecehan seksual, seharusnya diadukan langsung oleh Putri Sambo. Karena Putri Sambo juga belum pernah memberikan keterangan dengan alasan masih trauma. Sebesar apa traumanya? Mana lebih besar traumanya dari ibu Brigadir J yang mayat anaknya diantar ke rumahnya dan tidak boleh dilihatnya?

Patut diduga, upaya pengacara Putri Sambo untuk mengimbangi pemberitaan, mengalihkan isu dan mengurangi tekanan kepada keluarga Ferdy Sambo. Mungkin ini juga mengambil hati dan simpati para aktivis perempuan. Masalah pelecehan seksual adalah isu yang sensitif bagi para aktivis perempuan.

Apakah Bareskrim akan menyidik perkara pelecehan seksual ini? Apakah Bareskrim akan membuat perkara ini dengan calon tersangkanya Almarhum Brigadir J? Atau akan dibuat peradilan in absentia? Jika ini dilakukan, maka drama dan telenovela baru akan segera hadir.

Pengadilan terhadap orang yang sudah meninggal dilakukan. Tuduhan akan dijatuhkan dan tersangka yang sudah meninggal tidak bisa membantah dan tidak bisa membela diri. 

Hukumannya nanti akan dijatuhkan hukuman mati? Jadi impas dengan kondisi tersangka yang mati. Dengan demikian pembunuh Brigadir J tidak perlu dicari, karena Brigadir J sudah dijatuhi hukuman mati. Itulah mungkin puncak dari drama dan telenovela tersebut.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun