Mohon tunggu...
Aldentua S Ringo
Aldentua S Ringo Mohon Tunggu... Pengacara - Pembelajar Kehidupan

Penggiat baca tulis dan sosial. Penulis buku Pencerahan Tanpa Kegerahan

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop

Kematian Brigadir J, Komnas HAM sebagai Penyidik Atau Pemantau HAM?

3 Agustus 2022   05:48 Diperbarui: 3 Agustus 2022   06:00 251
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bisnis. Sumber ilustrasi: Unsplash

Apakah peran dan kegiatan yang dilaksanakan Komnas HAM untuk kasus kematian Brigadir J masih dalam koridor fungsi dan tujuan Komnas HAM? Atau ini sudah melampaui fungsi pemantauan HAM sebagaimana diatur dalam pasal sebagaimana dikutip diatas?

Rahasia dan tertutup.

Dalam pasal 87 huruf c diatur, setiap anggota Komnas HAM berkewajiban menjaga kerahasiaan keterangan yang karena sifatnya merupakan rahasia Komnas HAM yang diperoleh berdasarkan kedudukannya sebagai anggota.

Dalam pasal 93 juga ditegaskan pemeriksaan pelanggaran HAM dilakukan secara tertutup, kecuali ditentukan lain oleh Komnas HAM.

Isi dua pasal tersebut cukup jelas bahwa semua pemeriksaan pelanggaran HAM harus dilakukan tertutup dan setiap anggota Komnas HAM menjaga kerahasiaan keterangan yang diperolehnya. Lalu, apakah masih dalam konteks perturan dan pasal tadi, setiap pemeriksaan yang dilakukan Komnas HAM langsung dijelaskan ke media? Dimana kerahasiaannya?

Bukankah hasil pemeriksaan tersebut hanyalah potongan-potongan keterangan yang seharusnya dikumpulkan dulu untuk membuat laporan dan dugaan pelanggaran HAM? Apakah keterangan Bharada E misalnya harus dibeberkan lalu dianggap sudah sebuah kebenaran dari hanya seorang saksi saja?

Bagaimana kalau keterangan yang diberikan ke Komnas HAM ternyata palsu atau bohong? Apakah penjelasan Komnas HAM atas keterangan yang palsu atau bohong tersebut? Apakah ini termasuk penyebaran keterangan palsu dan bohong? Komnas HAM seharusnya menyimpan semua keterangan sampai diperoleh utuh dan bisa membuat kesimpulan.

Penyelidikan dan pemeriksaan yang dilakukan Komnas HAM adalah dalam tugas dan fungsi pemantauan HAM sebagaimana dalam pasal 89 ayat (3) huruf b sebagaimana dikutip diatas. Bukan penyidikan kasus. Hasil pemantauan HAM hanya dua kemungkinan, terdapat pelanggaran HAM atau tidak terdapat pelanggaran HAM. Bukan siapa pelaku atau tersangka pembunuhan atau siapa pelaku pelecehan seksual.

Siapa pengadu dan korban?

Dalam konteks pelanggaran HAM, harus ada pengadu dan korban. Para pengadu yang melaporkan sebagai korban harus memberikan keterangan dan bukti sebagaimana dikutip diatas. Untuk kasus kematian Brigadir J, siapakah pengadunya? Siapa korbannya?

Pengacara Brigadir J menyatakan tidak percaya kepada Komnas HAM. Berarti keluarga Brigadir J bukan sebagai pengadu. Lalu siapa yang mengadukan kematian Brigadir J ini ke Komnas HAM? Polri yang mengadu ke Komnas HAM? Makanya semua ajudan Ferdy Sambo bisa dihadirkan?

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun