Mohon tunggu...
Aldentua S Ringo
Aldentua S Ringo Mohon Tunggu... Pengacara - Pembelajar Kehidupan

Penggiat baca tulis dan sosial. Penulis buku Pencerahan Tanpa Kegerahan

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Kenapa Bharada E dan Istri Ferdy Sambo Meminta Pelindungan ke LPSK, Adakah Konspirasi?

19 Juli 2022   05:56 Diperbarui: 19 Juli 2022   06:05 961
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Kenapa Bharada E dan Isteri Ferdy Sambo Meminta Perlindungan ke LPSK, Adakah Konspirasi?

Tewasnya Brigadir J menjadi berita hangat yang tak habis-habisnya. Kadiv Propam Ferdy Sambo dinonaktifkan mulai malam ini, 18 Juli 2022. Jabatan tersebut dijabat sementara oleh Wakapolri.

Berita lain mengatakan bahwa Bharada E dan isteri Ferdy Sambo meminta perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Kenapa ya? Apakah mereka berdua menjadi korban? Bukankah Brigadir J yang menjadi korban pemembakan dan meninggal?

Menurut Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu bahwa Bharada E telah meminta perlindungan kepada LPSK. Isteri Ferdy Sambo juga sudah meminta perlindungan dari LPSK atas permintaan Ferdy Sambo. Bharada E sudah diperiksa, sementara isteri Ferdy Sambo belum diperiksa. Masih terguncang.

Pertanyaannya, apakah Bharada E itu korban atau pelaku? Jika dia menjadi saksi korban, lalu siapa pelakunya? Apakah dugaan Tim Kuasa Hukum yang mengadukan calon tersangkanya masih Lidik? Artinya belum ada nama? Mereka tidak mau terjebak dengan berita yang mengatakan Bharada E sebagai pelakunya.

Pengaduan dan meminta perlindungan dari Bharada E dan isteri Ferdy Sambo semakin menguatkan dugaan bahwa peristiwa ini bukan baku tembak dan bukan pelecehan seksual. Lalu, apa? Ini pertanyaan yang sepele, tapi jawabanya bisa bertele-tele. Dugaan dan rekaan serta terkaan bisa semua meleset, jika tidak hati-hati mencermati. Adakah konspirasi?

Kunjungan dari Kapolda Metro Jaya kepada Ferdy Sambo, juniornya dan Ferdy Sambo menangis patut diduga dia menyadari bahwa Ferdy Sambo dikorbankan dalam kejadian ini? Itukah alasannya Ferdy Sambo meminta isterinya dimasukkan dalam perlindungan saksi korban dari LPSK? Atau ada apa dibaliknya? Kenapa permintaan perlindungan diikuti Bharada E yang sementara waktu menurut penjelasan Kapolres Jakarta Selatan, dialah  menjadi pelaku penembakan?

Jika dugaan Tim Kuasa Hukum Keluarga Korban Brigadir J benar, bahwa penganiayaan dan pembunuhan Brigadir J ini belum tentu lokasinya di rumah Kadiv Propam, tapi mungkin dimulai dari Magelang, maka gejala-gejala ini bisa dirangkaikan menjadi sebuah terkaan baru.

Jika kita awali rangkaian gejala ini dari komunikasi Brigadir J dengan keluarganya pada hari Jumat, 8 Juli 2022 pukul 10.00 WIB, dimana Brigadir J meminta keluarganya jangan menghubunginya selama tujuh jam. Alasannya Brigadir J akan melakukan tugas pengawalan bosnya dari Magelang menuju Jakarta. Durasi perjalanan selama tujuh jam sampai dengan jam 17.00. Jam 17.00 keluarga menghubungi Brigadir J sudah tidak ada.

Apa kejadian antara pukul 10.00 sampai 17.00 antara Magelang-Jakarta? Siapa saja teman semobil Brigadir J? Siapa yang dibawanya dan mobil apa yang dibawanya? Kenapa pukul 17.00 dia diduga sudah meninggal. Kapolres Metro Jakarta Selatan sudah dihubungi Kadiv propam dan jasad Brigadir J sudah divisum di RS Polri Kramat Jati? Siapa yang meminta visum? Kapolres Metro Jakarta Selatan atau Divisi Propam?

Kenapa CCTV di rumah Kadiv propam rusak? Kenapa CCTV lingkungan rumah Kadiv Propam diambil dekodernya oleh seseorang? Siapakah yang mengambilnya? Dari Polisikah? Untuk apa? Untuk menghilangkan rekaman mobil yang datang ke rumah dinas Kadiv Propam? Jika ini benar, maka pembunuhan Brigadir J ini patut diduga merupakan sebuah pembunuhan berencana dan mungkin ada konspirasi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun