Mohon tunggu...
Aldentua S Ringo
Aldentua S Ringo Mohon Tunggu... Pengacara - Pembelajar Kehidupan

Penggiat baca tulis dan sosial. Penulis buku Pencerahan Tanpa Kegerahan

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Pengaruh Dekrit Presiden 5 Juli 1959 terhadap Status UUD 1945

5 Juli 2020   13:38 Diperbarui: 5 Juli 2020   13:50 1971
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pemerintahan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Oleh karena itulah, yang dianut dan diikuti adalah pendapat kedua yang menyatakan bahwa ini demi kepentingan negara yang dalam keadaan bahaya. Dengan demikian, posisi Dekrit Presiden adalah sah.

Dekrit Presiden dianggap sebagai sumber tertib hukum di negara kita. Dekrit Presiden telah menjadi landasan berlakunya kembali UUD 1945 dan status UUD 1945 kembali menjadi Konstitusi negara menggantikan UUDS 1950. Itulah yang  menjadikan perjalanan bangsa  Indonesia menjalani kehidupan ketatanegaraannya diatas UUD 1945.

Pengaruh status dari Dekrit Presiden terhadap status UUD 1945 cukup jelas. Dengan legalitas dekrit presiden yang sah membuat posisi UUD 1945 berlaku kembali secara sah dan memiliki legalitas sejak 5 Juli 1959 tersebut. UUD 1945 menjadi  sumber tertib hukum dalam hierarkhi peraturan perundang-undangan kita dan menjadikannya sebagai landasan konstitusionil dalam kehidupan berbangsa dan bernegara kita.

Dalam setiap konstitusi selalu membuka peluang dan ruang untuk mengatur bagaimana kalau negara dalam keadaan bahaya atau dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa sebagaimana diatur dalam pasal 22 UUD 1945. Presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan berhak mengeluarkan PERPPU atau dekrit demi menyelamatkan negara dari bahaya. Staaswoodrecht atau hukum negara dalam bahaya menjadi sebuah dasar mengambil keputusan seperti Dekrit presiden 5 Juli 1959 tersebut.

Tulisan ini disampaikan sebagai pengingat sejarah perjalanan bangsa ini dalam pergumulannya berkonstitusi agar dapat kita pelajari untuk tidak terlalu mudah terpengaruh atas pemikiran, gerakan untuk mengganti Pancasila dan UUD 1945 dengan asas yang lain. Negara kesatuan yang ada di UUD 1945 tidak digantikan dengan negara agama atau khilafah. Biarlah Indonesia seperti apa yang diamanatkan Pancasila dan UUD 1945. Indonesia yang berbhineka tunggal ika, berbeda tetapi tetap satu juga. Jayalah Indonesiaku.

Selamat merayakan 61 tahun Dekret Presiden 5 Djuli 1959.

Terima kasih dan salam.

Aldentua Siringoringo.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun